SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 106-1/SEK/KU.01/4/2014 TENTANG HONOR YANG TERKAIT DENGAN OUTPUT KEGIATAN
Bersama ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 106-1/SEK/KU.01/4/2014 Tahun 2014 tentang Honor yang Terkait Dengan Output Kegiatan, yang ditujukan kepada Yth. para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Edaran tersebut diatas.(indah/humas)
KMA: “PENYELESAIAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG DAN TINGKAT BANDING PALING LAMA 3 BULAN DAN TINGKAT PERTAMA 5 BULAN”
Wakatobi–Resources,Humas : Upaya percepatan penanganan perkara baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan terus-menerus dilakukan. MA telah mengeluarkan regulasi untuk memastikan percepatan penanganan perkara dapat berjalan efektif. Untuk penanganan perkara di MA, telah diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013, sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dan banding telah diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH DAN MELANTIK KETUA KAMAR PERDATA PADA MAHKAMAH AGUNG
JAKARTA–RESOURCES:HUMAS, JAKARTA-HUMAS, Ketua MA, DR.H.M. Hatta Ali, SH., MH melantik H. Djafni Djamal, SH., MH sebagai Ketua Kamar Pedata MA pada Rabu, 30 April 2014 pukul 11.00 wib di auditorium gedung sekretariat MA, Jakarta Pusat. H. Djafni Djamal, SH., MH mengisi kekosongan formasi usai Ketua Kamar Perdata sebelumnya H.Suwardi, SH., MH resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada 4 Maret 2014 lalu.
KETUA MA LANTIK KETUA BPK
Jakarta-Resources:Humas, Ketua Mahkamah Agung DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Melantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil hari ini. Rizal Djalil dilantik, menggantikan Hadi Poernomo yang telah pensiun.
WASPADAI MODUS PENIPUAN BERMODUS "MENGURUS PERKARA" DI MA
JAKARTA | (22/4) Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan “memenangkan” perkara di Mahkamah Agung. Soeroso memastikan tawaran bantuan untuk mengurus perkara adalah modus penipuan yang menyasar para pihak yang sedang berperkara di MA. Untuk memuluskan aksinya, sang penipu mengaku panitera pengganti yang menangani perkaranya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, modus terakhir ini sang Penipu pun membuat rekening bank dengan identitas palsu atas nama panitera pengganti yang bersangkutan.
MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG DAPAT DICAPAI DALAM WAKTU 10 SAMPAI 15 TAHUN
Banjarmasin–Resources:Humas, Beberapa syarat dalam mewujudkan Badan Peradilan yang agung tanpa menunggu sampai tahun 2035, yaitu seluruh jajaran Pengadilan harus memahami cetak biru dan menuangkan dalam rencana program.
|
Read more...