Sejarah
Get Adobe Flash player
-

A. Sejarah Terbentuknya Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Pada sekitar tahun 1980an barulah dirasakan pentingnya fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan negara di indonesia. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya :

  1. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
  2. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Pedoman Pengawasan melekat.

Sampai dengan tahun 2001 fungsi pengawasan ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dengan menunjuk Hakim Agung Penanggung jawab Pengawasan Wilayah, tanpa memiliki struktur dan Supporting Unit.

Pada tahun 2001 atas usulan dari Mahkamah Agung RI dikeluarkanlah Surat Keputusan Presiden RI Nomor 131 / M Tahun 2001 tanggal 23 April 2001 Tentang Pengangkatan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasan dan Pembinaan. Jadi sejak tahun 2001 di Mahkamah Agung sudah ditunjuk seorang Hakim Agung yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang merupakan salah satu fungsi dari Mahkamah Agung, Namun pelaksanaan tugas Ketua Muda Mahkamah Agung RI urusan Pengawasan dan Pembinaan ini tidaklah dapat terlaksana secara maksimal karena tidak memiliki struktur dan tidak tersedianya Supporting Unit untuk membantu melaksanakan tugas-tugasnya.

Guna mengatasi kendala tersebut, Mahkamah Agung mengajukan konsep pembentukan unit Pengawasan dan Pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, atas mana Menteri memberikan persetujuannya dengan Surat Nomor 156 / M.PAN / VI / 2002 tanggal 10 Juni 2002. Persetujuan tersebut oleh Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Panitera  / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI Nomor : MA / PANSEK / 013 / SK . VI / Tahun 2002 tanggal 12 Juni 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : MA /  PANSEK / 02 / SK /  Tahun 1986 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan / Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, dibentuklah struktur organisasi Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI yang terdiri atas :

  1. Seorang Pejabat Struktural Eselon IIa selaku Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI ( Surat Keputusan Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung RI Nomor : UP.IV / 116/ PSJ / SK / 2003 tanggal 14 April 2003 Tentang Pengangkatan Para Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung RI ).
  2. Sembilan orang Hakim Tinggi Pengawas / Pejabat Fungsional Pengawasan.
  3. Tiga orang Pejabat Struktural Eselon III yaitu Kepala Bidang Peradilan Uum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Bidang Peradilan Agama dan Peradilan Militer dan Kepala Bidang Peradilan Mahkamah Agung.
  4. Enam orang Pejabat Struktural Eselon IV yang masing-masing adalah Kepala Sub Bidang Peradilan Umum, Tata Usaha Negara, Agama, Militer, Mahkamah Agung dan Tata Operasional.
  5. Sebelas orang Staff.

Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung RI (Asbidwasbin) secara struktural organisatoris berada dibawah Panitera / Sekretaris Mahkamah Agung RI yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah koordinasi Ketua Mahkamah Agung RI Urusan Pengawasan dan Pembinaan.

B. Pengawasan Dalam Sistem Peradilan Satu Atap

Dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 4 dan 5 Tahun 2004 maka organisasi, administrasi dan finansial seluruh badan peradilan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, hal mana juga membawa dampak terhadap fungsi pengawasan Mahkamah Agung.

Pasal 46 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 memberikan tenggat waktu kepada Mahkamah Agung paling lambat 12 bulan terhitung sejak undang – undang tersebut diundangkan yaitu tanggal 15 Januari 2004 untuk menyusun organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Mahkamah Agung.

Pasal 5 ayat (2) Undang- nUndang Nomor 5 Tahun 2004 menentukan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Wakil Ketua Yudisial dan  Wakil Ketua Bidang Non- Yudisial. Pada ayat (5) ditentukan bahwa Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.

Selanjutnya Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 menentukan bahwa pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung. Pada ayat (3) ditentukan bahwa pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa Direktorat Jenderal dan Badan yang dipimpin oleh beberapa Direktur Jenderal dan Kepala Badan. Dan sejak saat itu terdapat Badan yang bertugas untuk melakukan Pengawasan Fungsional di Mahkamah Agung RI dan seluruh Badan Peradilan di bawahnya dengan nama “ Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI “.