Tugas & Fungsi
Get Adobe Flash player
-

Tugas

Badan Pengawasan  mempunyai tugas membantu sekertaris mahkamah agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan
  2. Pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan administrasi Badan Pengawasan.