Struktur Organisasi
Get Adobe Flash player
-

struktur organisasi agustus 2023

Badan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Kepala Badan Pengawasan dibantu oleh :

1.  Sekretaris Badan Pengawasan;

2.  Inspektorat Wilayah I;

3.  Inspektorat Wilayah II;

4.  Inspektorat Wilayah III;

5.  Inspektorat Wilayah IV.

Sekretariat Badan Pengawasan terdiri dari :

a.  Bagian Perencanaan dan Keuangan;

b.  Bagian Kepegawaian;

c.  Bagian Organisasi dan Tata Laksana;

d.  Bagian Umum;

e.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Inspektorat Wilayah I :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta administrasi umum di wilayah I,   meliputi : Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.

Inspektorat  Wilayah II :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta  administrasi umum di wilayah II,   meliputi : Banten, DKI Jakarta (termasuk unit organisasi yang ada di Mahkamah Agung), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Inspektorat  Wilayah III :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta  administrasi umum di wilayah III,   meliputi : Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Inspektorat  Wilayah IV :

Bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta  umum di wilayah IV,   meliputi : Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Irian Jaya.

Ruang lingkup pengawasan meliputi : penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan, sedangkan sasaran pengawasan meliputi : lembaga peradilan, yang meliputi Mahkamah Agung, pengadilan tingkat Banding dan pengadilan tingkat pertama.