Sidang MKH Hakim PN. Bandung diJatuhkan Hukuman Berat
Jakarta-Resources:Humas, Majelis Kehormatan Hakim kembali digelar hari ini setelah ditunda lima hari. Rabu, 12 Maret 2014 bertempat di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI dengan hakim terlapor H. Ramlan Comel, SH., MH yang bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam pemanggilan kedua kali ini terlapor tidak hadir, karena dengan alasan terlapor sudah mengundurkan diri sebelum MKH ini digelar. Majelis Kehormatan Hakim diketuai oleh Prof.Dr. Artidjo Alkotsar, SH., LLM, dan beranggotakan Prof. Dr.Drs. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum, H.M. Syarifuddin, SH., MH, Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM (Anggota Komisi Yudisial ), Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH., MH (Anggota Komisi Yudisial),Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., MH (Angota Komisi Yudisial. Dalam sidang kali ini hakim terlapor dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.(humas)