SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT UNTUK HAKIM PANGERAN NAPITUPULU, SH.,MH
Resources-Humas-Jakarta: Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Pembacaan Putusan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Selasa, 28 Februari 2017 pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.
Sidang yang sebelumnya digelar pada hari Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung. MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 dengan Hakim terlapor Pangeran Napitupulu, SH.,MH.
Adapun susunan majelis untuk Hakim terlapor sebagai berikut:
- Drs. H. Maradaman Harahap SH., MH., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua)
- Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Farid Wajdi., SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Joko Sasmito., SH., MH (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Dr. H. Margono SH., M.M (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Hakim terlapor diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim IKAHI. Sidang yang sempat diskors sampai dengan Pukul 15.00 WIB akhirnya menjatuhkan hukuman “Pemberhentian dengan hormat, dengan pertimbangan bahwa pembelaan terlapor tidak didasari pada bukti yang kuat, Komisi Yudisial tidak mengenal adanya laporan yang kadaluarsa dan terlapor menyalahgunakan wewenangnya bertindak sebagai perantara perkara yang melanggar kode etik dan perilaku hakim,” tegas Ketua Majelis Sidang MKH.