Jakarta-Bawas : Selasa, 14 Desember 2021 pukul 10.00 bertempat dilantai 13 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI menyerahkan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada 7 (tujuh) Satuan Kerja Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 merupakan salah satu sistem manajemen yang berstandar internasional. SMAP ini disusun dan dipublikasikan sejak tahun 2016 oleh organisasi internasional yakni the International Organization for Standardization (ISO). Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).
Metode evaluasi yang disusun oleh Badan Pengawasan tersebut didasarkan pada 7 (tujuh) prinsip dasar yang diperlukan dalam penerapan SMAP, yaitu:
Pertama, Konteks Organisasi berupa penerapan kebijakan dan prosedur yang disesuaikan dengan budaya organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tujuan untuk mencegah penyuapan dapat tercapai, yang di dalamnya memuat prosedur khusus dan metode yang rinci mengenai risiko, termasuk proses analisis risiko dan due diligence.
Kedua, Kepemimpinan. Artinya, Pemimpin harus memiliki komitmen untuk melaksanaan kebijakan SMAP, mensosialisasikan kepada rekanan dan melaksanakan hasil analisis resiko, sehingga akan lebih efektif dalam mencegah penyuapan.
Ketiga, perencanaan, yaitu dalam perencanaan, risiko setiap kegiatan organisasi harus dianalisis, ditentukan penyebab, tingkat risiko serta mitigasi risiko dan kemudian didokumentasikan dengan baik.
Keempat Dukungan, yaitu adanya penentuan prosedur yang dilaksanakan atas risiko dengan didasarkan pada ketaatan terhadap peraturan dan kebijakan anti korupsi, serta penyediaan sumber daya untuk melaksanakan SMAP.
Kelima, Implementasi yang efektif, merupakan prinsip yang menekankan pada pentingnya komunikasi terkait kebijakan anti korupsi kepada pihak internal dan eksternal, serta langkah-langkah pengendalian transaksi keuangan, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi dan penerapan Whistle Blowing System.
Keenam, Evaluasi Kinerja SMAP, yang menekankan pada proses audit internal atas ketaatan terhadap prosedur yang telah ditetapkan serta Tinjauan Manajemen yang bersumber dari hasil audit internal.
Ketujuh, Peningkatan Berkelanjutan, yang mana hasil dari Tinjauan Manajemen berupa perbaikan wajib dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari SMAP, sehingga menghasilkan organisasi yang bebas dari korupsi.
Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Plt. Direktur Badan Peradilan Umum, PLT. Kepala Badan Pengawasan, dan para undangan lainnya.