MA LAKUKAN EVALUASI LANJUTAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Jakarta-Resources-Humas: Menjelang dilaksanakannya kegiatan survey terhadap 177 pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung menggelar pertemuan evaluasi lanjutan dengan seluruh pengadilan yang akan dinilai tersebut di Jakarta, Rabu-Jumat (7-9/8/2019).
Selain dihadiri oleh 177 ketua pengadilan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pimpinan pengadilan tinggi yang membawahinya.
Dalam pidato pembukaannya, Kepala Badan Pengawasan, Nugroho Setiadji yang bertindak mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa seluruh pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tersebut telah melewati proses penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan. “Awalnya terdapat 186 pengadilan yang dinilai dengan penilaian lapangan dan penilaian dokumen (desk review), hasilnya 177 pengadilan dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Nugroho.
Nugroho berharap seluruh pengadilan yang diusulkan tahun ini dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Semoga usaha-usaha para pimpinan pengadilan dapat mencapai cita-cita yang diinginkan,” pungkas Nugroho.
Pentingnya Komitmen Pimpinan
Sementara ini Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo selaku Penanggung Jawab Reformasi Mahkamah Agung/Pembangunan Zona Integritas dalam pengarahannya menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas. Menurutnya, pembangunan zona integritas tidak dapat dipisahkan dari peranan kepemimpinan. “Kapasitas kepemimpinan merupakan faktor yang mempengaruhi (proses) pembangunan zona integritas,” ungkap Pudjoharsoyo.
Komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas, menurut Pudjoharsoyo, diperlukan pada setiap tahapan, mulai dari pencanangan, pembangunan dan evaluasi. “Pada tahapan pencanangan, komitmen berarti kesiapan pimpinan untuk membawa unit kerjanya ke arah perubahan,” jelas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Kesiapan tersebut terindikasi dari program kerja, penganggaran, kebijakan yang mengarah pada pencegahan dan pemberantasan gratifikasi, penanganan benturan kepentingan.
Sementara pada tahap pembangunan, komitmen pimpinan terukur dari sejauhmana pimpinan melakukan internalisasi dan sosialisasi pembangunan zona integritas menuju WBK melalui kegiatan-kegiatan seperti pembinaan, apel pagi, rapat-rapat, dan lain-lain.
Adapun pada tahap evaluasi, dorongan pimpinan terhadap unit kerjanya untuk dievaluasi mulai dari pengarahan Tim Zona Integritas untuk melakukan evaluasi dan mengajukannya ke unit kerja yang setingkat lebih tinggi merupakan wujud konkret komitmen pimpinan.
Di akhir pengarahannya, Pudjoharsoyo juga berharap agar pengadilan-pengadilan yang diajukan dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Peroleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan barometer integritas sumber daya manusia dan kualitas prima pelayanan publik,” Pungkas Pudjoharsoyo.