HIMBAUAN UNTUK TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI
Jakarta-Resources:Humas, Kamis 1 Juni 2017. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.02/05/2017. Tertanggal 31 Mei 2017. Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri Pemberitahuan Tentang Cuti Bersama Idul Fitri.