MKH Tidak Berwenang Periksa Hakim EW
Get Adobe Flash player
-

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM TIDAK BERWENANG PERIKSA HAKIM EW

IMG 7636

Jakarta-Resources:Humas; Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Kamis, (27/9) di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial EW yang saat ini bertugas hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pada persidangan kali ini, Terlapor hakim EW tidak hadir di persidangan namun tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) hadir menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan diri terlapor. Sebelumnya pada sidang pertama pada hari kamis (14/9/18) Terlapor hakim EW juga tidak hadir dengan alasan sakit, sehingga persidangan ditunda oleh Ketua Majelis Kehormatan Hakim sampai hari Kamis (27/9/18) untuk memanggil terlapor.

Majelis Kehormatan Hakim Tidak berwenang

Setelah sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) dibuka, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azahari tersebut meminta tanggapan dari tim pembela dari PP IKAHI terkait ketidakhadiran diri Terlapor pada sidang kali ini.

Dalam tanggapannya, Tim pembela dari PP IKAHI menyampaikan bahwa terlapor Hakim EW tidak hadir di persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dikarenakan yang bersangkutan telah mendapatkan Surat Keputusan Presiden  dengan Nomor 149/P Tahun 2018 tentang pemberhentian Dengan Hormat dari jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018, dengan demikian Terlapor Hakim EW bukan sebagai subjek Hukum dalam Majelis Kehormatan Hakim lagi.

Setelah menerima dan membaca fotokopi salinan surat keputusan presiden tersebut, Majelis Kehormatan Hakim yang berjumlah 7 orang bersepakat untuk menskor persidangan dalam rangka bermusyawarah untuk menentukan keputusan. Akhirnya, setelah skor sidang dicabut dan persidangan dinyatakan dibuka kembali, Majelis Kehormatan hakim sepakat untuk menjatuhkan putusan yang pada pokok pertimbangannya karena Terlapor sudah diberhentikan sebagai hakim dengan keputusan Presiden sejak tanggal 1 Agustus 2018 , maka MKH menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap diri Terlapor.