Tes Assesment & Wawancara Cakim Ad Hoc Tipikor
Get Adobe Flash player
-

SEBANYAK 78 CAKIM AD HOC TIPIKOR MENGIKUTI TES ASSESSMENT DAN WAWANCARA YANG DI SELENGGARAKAN OLEH MA

 IMG 0075

Ciawi-Bogor, resources:bldk.mahkamahagung.go.id – Senin, 16 Oktober 2017. Proses seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih terus berlangsung. Sebanyak 78 calon hakim ad hoc yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi (Pansel).

 

Dalam laporannya Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Selaku Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor melaporkan jumlah peserta cakim ad hoc tipikor sebanyak 77 dengan rincian Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 16 peserta dan Pengadilan Tingkat Pertama Sebanyak 61 peserta dan 1 peserta tidak hadir. Selamat datang para peserta di Pusdiklat MA. MA telah melaksanakan penyaringan cakim ad hoc ini yang ke IX kali dan hampir setiap tahun nya MA melakukan seleksi penyarinyan cakim ad hoc ini. dii karenakan Negara sedang memberantas korupsi dan di harapkan agar ada sinergi antara hakim karir dan hakim ad hoc tipikor tapi dalam perjalananya banyak yang mengecewakan dan banyak hakim ad hoc yang di tangkap di harap kan Para peserta cakim ad hoc kali ini menpunyai integritas dan mengikuti tes assessment dan wawancara mulai dari hari ini tanggal 16 oktober 2017 2017 yang akan di buka secara resmi oleh yang Mulia Hakim Agung Bapak Suhadi sampai dengan tgl 19 oktober 2017. 

Dalam sambutannya DR. Acco Nur yang mewakili Sekretaris MA sekaligus sebagai Kepala BUA MA menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI masih membutuhkan calon hakim ad hoc tipikor karena merupakan implementasi dari undang-undang tipikor bahwa di setiap provinsi dan ibu kota kabupaten memerlukan hakim ad hoc tipikor maka MA setiap tahunnya melaksanakan penyaringan calon hakim ad hoc tipikor, hakim adalah wakil tuhan, bapak dan ibu adalah para calon wakil tuhan sebagai calon hakim ad hoc tipikor yang terpilih yang di tuntut untuk memiliki integritas, moral dan professional. Badan urusan administrasi adalah sebagai support yang akan memberikan sarana dan prasarana baik dalam hal pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc tipikor. 

Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa kegiatan hari ini sampai 4 hari kedepan merupakan rangkaian tahapan tes dalam rangka penyaringan para calon hakim ad hoc tipikor tahap IX tahun 2017. Mulai dari kelengkapan berkas pelaksanaan ujian tertuli, assessment dan wawancara hal ini dalam rangka memenuhi keinginan dpr dan pemerintahuntuk memberantas korupsi yang tertuang dalam UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota. 

Dalam tahapan penyaringan ini MA bekerjasama dengan tim consultant PPSDM serta meliputi para tokoh dari masarakat. Pansel sendiri, telah memiliki tim investigasi. Investigasi tersebut dilakukan secara serius dan penelitian yang mendalam. Selain itu, pansel juga dilengkapi dengan profile assessment masing-masing calon. 

 Namun, dari seluruh data yang masuk ke pansel, merasa belum bisa dijadikan dasar untuk menilai layak atau tidaknya mereka menjadi hakim ad hoc tipikor. Karena itu, diperlukan adanya proses wawancara yang saat ini tengah dilakukan. “Proses ini belum selesai seluruhnya, ketika proses itu sudah seluruhnya selesai, baru diakumulasikan dan diperiksa baik-baik. Baru dari situ ada judgement, ada penilaian.”  (ds/rs)