SIDANG MAJELIS KEHORMATAN HAKIM
Jakarta-Bawas: Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudisial R.I kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa, 25 Juni 2019 di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial SS yang saat ini bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Stabat.
Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Adapun susunannya terdiri atas :
1. Drs. H. Maradaman Harahap, SH., M.H (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Majelis kehormatan Hakim)
2. Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
3. Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
4. Dr. Joko Sasmito, SH., M.H., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
5. H. Hamdi, S.H., M.H., (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
6. Panji Widagdo, SH., MH., (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
7. Dr. Gazalba Saleh., S.H., M.H., (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari DY Witanto, S.H., Abdurrahman Rahim, S.HI.,M.H, Bony Daniel, SH.,MH, dan Andi M. Yusuf, S.HI.,MH.
Sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Maradaman Harahap, SH., M.H secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun terhadap terlapor.
Setelah putusan MKH dibacakan, Ketua MKH kembali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan tanggapan atas putusan yang dijatuhkan dan terlapor menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh MKH terhadap dirinya.