Sehubungan dengan pengumuman Nomor 06/PENG/PIM/RH.01.02/08/2018 tanggal 15 Agustus 2018 pada website Komisi Yudisial RI tentang penerimaan Calon Hakim Agung Tahun 2018, berkaitan dengan pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan dibuat secara tertulis yang hanya dapat diajukan secara langsung, atau melalui surat/email dengan alamat Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya , disertai identitas dari pemohon
- Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, tidak dipungut biaya apa pun.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 20 Agustus 2018
Kepala Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI
ttd.
NUGROHO SETIADJI