ePUPNS Tahun 2015
Get Adobe Flash player
-

Kewajiban Melakukan Pemutakhiran Data ePUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015

Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003. yang akan dilaksanakan ePUPNS mulai bulan September s/d Nopember 2015 pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan tersebut bersama ini kami sarankan untuk terlebih dahulu belajar menggunakan aplikasi ePUPNS (PUPNS Uji Coba) dengan cara registrasi di alamat http://pupns.bkn.go.id/

  1. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
  2. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
  3. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
  4. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Untuk mengurangi kesalahan dalam pengentrian data PUPNS kami sarankan sebaiknya terlebih dahulu melakukan pengisian data secara manual/ditulis dengan menggunakan pensil/ballpoint (download—> form manual ePUPNS 2015).

Perlu kami sampaikan bahwa data Pendaftar ePUPNS Uji Coba ini akan dihapus pada akhir Agustus 2015 dan bagi yang sudah melakukan pendaftaran di ePUPNS uji coba ini silahkan melakukan pendaftaran ulang lagi pada awal bulan September 2015.

Berikut kami sertakan buku petunjuk penggunaan ePUPNS:

Sanksi bagi PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data melalui e-PUPNS :

  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.