Sosialisasi & Bimtek E-LHKPN
Get Adobe Flash player
-

KABAWAS MA : “SEMAKIN MUDAH MENGISINYA, SEMOGA SEMAKIN MENINGKAT KEPATUHANNYA”

IMG 8157

Jakarta-Resources:Humas, Mahkamah Agung menerima piagam sebagai Nominator Terbaik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2017 lalu. Penghargaan ini adalah capaian MA yang tertinggi  dalam tiga tahun terakhir dalam kepatuhan penyelenggara negara di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Peningkatan itu antara lain, tahun 2015 88,10%, tahun 2016 88,76% dan tahun 2017 94,79%. “Semoga capaian ini semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. » harap Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) Mahkamah Agung Nugroho saat memberikan sambutan pembukaan pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Secara Elektronik (E-LHKPN) di Hotel Redtop Jakarta Pusat, pada Selasa 13 Maret 2018.

Kegiatan ini adalah kerja sama antara Mahkamah Agung dengan proyek EU UNDP Support to the Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN). Giles Blanchi selaku Senior Advisor SUSTAIN mengatakan bahwa kegiatan hari ini tidak hanya mencakup sosialisasi Peraturan MA dan KPK terkait peraturan E-LHKPN yang baru namun juga akan dilaksanakan bimbingan teknis mengenai cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Giles mengatakan bahwa kegaiatan ini bertujuan untuk mempertahankan prestasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sebagai salah satu Lembaga/Kementrian yang tertinggi tingkat kepatuhannya dalam menyerahkan LHKPN. “Kami berharap hal ini terus dipertahankan oleh Mahkamah Agung.” Harap Giles.  

Pada kesempatan yang sama Giles mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas SUSTAIN dalam mendukung meningkatnya transparansi, integritas dan akuntabilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, sebagai salah satu penyelenggara negara Hakim di seluruh Indonesia harus mengisi dan melaporkan harta kekayaannya. Sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016, bahwa LHKPN yang harus dilakukan setiap tahun, kini sejak tahun 2017 Penyelenggara Negara dapat melaporkan harta kekayaannya secara online melalui aplikasi E-LHKPN yang dikembangkan oleh KPK. Terkait hal ini Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho mengatakan bahwa semakin mudahnya mengisi LHKPN, diharapkan Tingkat kepatuhan semakin meningkat.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, Hakim Agung, Para Pejabat Eselon Satu MA, Hakim Yustisial MA serta undangan lainnya. Ketika berita ini diturunkan para peserta sedang mendapatkan materi cara mengisi LHKPN secara elektronik.