PENINGKATAN INTEGRITAS DAN KOORDINASI APARAT PENGAWASAN SERTA SOSIALISASI PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO.03 TAHUN 2013
Jakarta-Bawas, Tanggal 07-08 April 2014 Badan Pengawasan MA RI melakukan kegiatan peningkatan integritas dan koordinasi aparat pengawasan serta sosialisasi Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.03 Tahun 2013. Pada tanggal 07 April 2014, acara kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan MA RI Dr. H. Sunarto, SH., MH didampingi oleh Sekretaris Badan Pengawasan MA RI Lilik Srihartati, SH., MH dan dihadiri oleh Para pejabat struktural dan fungsional kesekretariatan Badan Pengawasan MA RI dan seluruh Staf Sekretariat Badan Pengawasan MA RI, dilanjutkan dengan pembahasan peningkatan integritas dan koordinasi aparat pengawasan.
Pada hari kedua tanggal 08 April 2014 dilakukan sosialisasi Peraturan Sekretaris MA RI No.03 Tahun 2013 tentang pedoman penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan sebagai narasumber dari Badan Urusan Administrasi MA RI cq. Kabag TGR dan Auditor Badan Pengawasan MA RI, dihadiri oleh Para pejabat struktural dan fungsional kesekretariatan Badan Pengawasan MA RI dan seluruh Staf Sekretariat Badan Pengawasan MA RI.