MKH Hakim JWL
Get Adobe Flash player
-

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM BERIKAN SANKSI BERUPA PEMBERHENTIAN TETAP DENGAN HAK PENSIUN KEPADA HAKIM JWL

MKH JWL

Jakarta-Resources-Humas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Rabu, (10/10) di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah  Hakim berinisial JWL yang saat ini bertugas sebagai hakim Non Palu di Pengadilan Tinggi Gorontalo.


Persidangan kali ini adalah sidang ketiga bagi terlapor setelah pada persidangan yang lalu tanggal 26 September ditunda oleh Majelis Kehormatan Hakim untuk menghadirkan saksi dari Komisi Yudisial. Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Dr.Multiningdyah Elly Mariani, SH.,M.Hum. dan Abdurrahman Rahim, S.HI.,MH menyampaikan pembelaannya agar Majelis Kehormatan Hakim mempertimbangkan bahwa Terlapor sudah mengabdikan dirinya sebagai hakim selama 28 tahun.

Saksi yang dihadirkan oleh Majelis Kehormatan Hakim berinisial A diduga sebagai pihak yang bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kepada hakim Terlapor terkait perkara korupsi yang sedang diperiksa oleh hakim Terlapor di Pengadilan Negeri Manado.
Setelah Majelis Kehormatan Hakim mengkonfrontir saksi dengan hakim terlapor serta memberikan kesempatan kepada Tim Pembela dari PP Ikahi untuk bertanya, kemudian Majelis Hakim MKH bermusyawarah dan akhirnya menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan hakim terlapor JWL terbukti bertemu dengan pihak yang berperkara yang sedang di periksanya saat menjadi hakim di PN manado pada tahun 2015 dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Menurut Majelis MKH, hal yang memberatkan adalah terlapor pernah diperiksa dan dikenakan sanksi oleh KY dan saat ini hakim terlapor JWL sedang menjalankan sanksi dari Badan Pengawasan MA sebagai hakim Non Palu di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Sedangkan hal yang meringankan terlapor adalah pertemuan dirinya dengan pihak yang sedang diperiksa perkaranya bukan atas inisiatif terlapor.
Akhirnya sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH)  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H. secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap terlapor. Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi rapat pleno komisi yudisial yang merekomendasikan Terlapor diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Setelah putusan MKH dibacakan, Ketua MKH kembali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan tanggapannya atas putusan yang dijatuhkan dan terlapor menyatakan menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh MKH terhadap dirinya.