RAPAT PERSIAPAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)
Jakarta-Bawas, Jum'at 15 Februari 2013 diadakan pembukaan pembahasan pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Mahkamah Agung RI yang dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan MA RI DR. H.M. Syarifuddin, SH.MH, dalam rangka persiapan (PMPRB) Mahkamah Agung RI yang dijadwalkan paling lambat akhir Maret 2013 dan sebagai tindak lanjut rapat di Grand Jaya Hotel pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2013, berkaitan dengan hal tersebut acara pembahasan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI akan diselenggarakan pada hari Jum'at s/d Minggu tanggal 15 s/d 17 Februari 2013 bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, rapat ini dihadiri oleh Inspektur Wilayah II Bawas MA RI, Sekretaris Bawas MA RI, Kabiro Perencanaan & Organisasi BUA MA RI, Para Sekretaris Panitera, Balitbang Diklat Kumdi, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badimiltun MA RI, Kabag Ortala Bawas, Biro Renog BUA, Badilum, Badilag, Badimiltun MA RI, Kabag Rencana Program Biro Renog BUA MA RI, Kabag Evaluasi & Pelaporan Biro Renog BUA MA RI, Kabag Perencanaan & Kepegawaian Balitbang Diklat Kumdi MA RI, Kasubag Perencana Balitbang Diklat Kumdil MA RI, para staf operator Badilum, Badilag, Badimiltun, Kepaniteraan, Balitbang Diklat Kumdil, BUA MA RI, dan juga Tim PMPRB Bawas MA RI.
MKH MEMUTUSKAN ADRIA PINDAH TUGAS
Jakarta–Resources, Humas : Hakim Adria Dwi Afanti, SH., MH. terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim. Dengan alasan itu Majelis Kehormatan Hakim pada Kamis 14 Februari 2013 menjatuhkan hukuman disiplin berupa non palu selama dua tahun dan dimutasi ke pengadilan Tinggi Medan, hukuman ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan pelapor yaitu pemberhentian secara tidak hormat. Adria adalah hakim Pengadilan Negeri Simalungun golongan III/c yang menjadi hakim terlapor karena melanggar kode etik. Keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk Adria yaitu:
KETUA MUDA PEMBINAAN MA : “LPSE, KONSISTENSI MA DALAM UPAYA REFORMASI BIROKRASI”
Jakarta–Resources, Humas : “Akhirnya dengan mengucap bismillah, saya nyatakan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa pada MA resmi beroperasi” . Hal ini disampiakn oleh Ketua Muda Pembinaan M, Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc pada Kamis, 14 Februari 2013 dalam acara peresmian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) di balairung MA. Layanan ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden no.80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 yang mewajibkan setiap lembaga mengadakan Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik.
DR. H. MUHAMMAD. SHALEH, SH., MH TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL
Jakarta-Resources, Humas : Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Shaleh terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menggantikan H. Abdul Kadir Mapong, SH yang telah pensiun. Ketua Ikatan Hakim Indonesia ini meraih 22 suara dari 41 suara yang ada, unggul di antara Suwardi yang meraih 17 suara dan Artidjo Al Kostar 2 suara.
TAMBAHAN KELENGKAPAN PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 066-1/SEK/KU.01/II/2013 tanggal 12 Februari 2013, perihal Tambahan Kelengkapan Pemberkasan Usul Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Kategori I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer Utama Berikut ini kami sampaikan surat serta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind) Penipuan Permintaan Uang Dengan Mengatasnamakan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Sehubungan dengan terus berkembangnya dan berulangnya modus penipuan terhadap para pimpinan Pengadilan di berbagai wilayah dengan dalih atas perintah/permintaan atau mengatasnamakan Kepala Badan Pengawasan (Dr. H. Sunarto, SH., MH.) maka kami tegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar dan tidak perlu ditanggapi. |
Read more...