MKH MEMUTUSKAN ADRIA PINDAH TUGAS
Jakarta–Resources, Humas : Hakim Adria Dwi Afanti, SH., MH. terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim. Dengan alasan itu Majelis Kehormatan Hakim pada Kamis 14 Februari 2013 menjatuhkan hukuman disiplin berupa non palu selama dua tahun dan dimutasi ke pengadilan Tinggi Medan, hukuman ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan pelapor yaitu pemberhentian secara tidak hormat. Adria adalah hakim Pengadilan Negeri Simalungun golongan III/c yang menjadi hakim terlapor karena melanggar kode etik.
Keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk Adria yaitu:
PERTAMA, Menerima Sebagian pembelaan diri hakim terlapor
KEDUA, Menyatakan hakim terlapor terbuki melakukan pelanggaran kode etik hakim dan
KETIGA, Memberikan sanksi hukuman berat berupa non palu selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim kali ini adalah sidang lanjutan dari siding Mejelis Kehormatan Hakim pertama pada Kamis 7 Februari 2013 lalu. Dengan Ketua Majelis Kehormatan Hakim dari Komisi Yudisial yaitu: H. IMAM ANSHORI SALEH, SH., M.Hum. (az/humas)