PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DIBAWAH MAHKAMAH AGUNG
Dalam menunjang kinerja para Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2012, Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para Hakim dapat lebih ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para Hakim lagi.
Oleh karena sebagai wakil Tuhan, para Hakim juga diharapkan agar dapat memutus perkara yang sebenar-benarnya dengan mengedepankan azas keadilan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini kami sampaikan Peraturan Pemerintah tersebut beserta lampirannya.(Ind)
OLEH-OLEH RAKERNAS DARI HATTA ALI Resources : Humas-Manado, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali menunaikan janjinya kepada seluruh peserta rakernas. Sebelumnya Hatta Ali berjanji pada pembukaan Rakernas 2012 akan memberikan oleh-oleh kepada seluruh peserta Rakernas.
PERKEMBANGAN ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2005 s/d 2013 Berdasarkan Memorandum dari a.n Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Plt. Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran Nomor : 159/Bua.1/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012, tentang Penyampaian Perkembangan Alokasi Anggaran Mahkamah Agung Tahun 2005 s/d 2013. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind) |
JADUAL PENELAAHAN RKA-KL ALOKASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2013 Berdasarkan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 329/BUA/OT.01.1/XI/2012 tanggal 1 Nopember 2012, tentang Jadual Penelaahan RKA-K/L Alokasi Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2013, yang ditujukan kepada Yth. Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind) DALAM RANGKA MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI, MAHKAMAH AGUNG MENERBITKAN PERATURAN SEKRETARIS NO. 036/Sek/Per/VI/2012 TENTANG SASARAN KINERJA INDIVIDU (SKI) Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 157/Bua.1/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 Penyusunan SKI. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind) |