SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO : 485-1/SEK/KU.01/11/2013
Bersama ini disampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 485-1/SEK/KU.01/11/2013 Tahun 2013 tentang Peningkatan Pelayanan Publik, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Edaran tersebut diatas.(indah/humas)
KETUA MA MELANTIK 9 KETUA PENGADILAN TINGGI DAN 1 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
JAKARTA – RESOURCES : HUMAS , Pengadilan Tinggi merupakan kawal depan dari Mahkamah Agung. Pada tingkat pengadilan tinggi inilah terdapat tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap sistem kerja pengadilan. Bahkan, pada pengadilan tinggi ini para Ketua Pengadilan dituntut juga untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim.
SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 491-1/SEK/KU.01/12/2013 TENTANG KEWAJIBAN INPUT RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) Bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 491-1/SEK/KU.01/12/2013 tentang Kewajiban Input Rencana Umum Pengadaan (RUP). |
PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN SEKERTARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 036/SEK/PER/VI/2011 TENTANG SASARAN KINERJA INDIVIDU Resources - Humas, Bersama ini disampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 036/SEK/PER/VI/2011 Tentang Sasaran Kinerja Individu dan Memberlakukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan perihal Surat Keputusan dan lampirannya tersebut diatas.(indah/humas) PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN 2013 Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 482-1/SEK/KU.01/11/2013 tanggal 28 Nopember 2013 perihal Penyusunan Laporan Tahunan 2013 dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang pemberlakuan Buku I pada bagian ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan). Adapun surat tersebut ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Militer Utama, Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(MTW) |