RAPAT KOORDINASI SOSIALISASI PENGELOLAAN PENGADUAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI/PENGADILAN AGAMA : SURAKARTA, WONOGIRI, SRAGEN, KARANGANYAR, SUKOHARJO, MADIUN, KAB.MADIUN, NGAWI, PACITAN DAN PONOROGO
Solo-Bawas, Pada tanggal 11 s/d 13 Juni 2015 bertempat di Hotel Novotel Solo diadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama : Surakarta, Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Madiun, Kab.Madiun, Ngawi, Pacitan dan Ponorogo. Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I Dr. H. Soenarto, SH.,MH didampingi oleh Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I Lilik Srihartati, SH.,MH dan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I H. Mas Hushendar, SH.,MH. Dihadiri 98 orang peserta dari Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Tingkat Pertama Pada Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama : Surakarta, Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Madiun, Kab.Madiun, Ngawi, Pacitan dan Ponorogo.
Ketua MA Lantik Dua Ketua Muda MAJakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali secara resmi merotasi hakim agung Mayjen (Purn) Timur P. Manurung, SH., MM. Dari posisi Ketua Muda MA bidang Pengawasan ke kamar militer. Untuk posisi Ketua Muda Bidang Pengawasan di isi oleh Hakim Agung Dr H M Syarifudin, SH., MH. Upacara pelantikan dua ketua muda ini berlangsung di gedung Sekretaria MA di Jalan A Yani, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2015).
HAKIM PN MATARAM DIJATUHI SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DALAM SIDANG MKH Jakarta-Resources:Humas, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 pukul 10.30 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung, dengan terlapor TH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rotendao.
|
SIDANG MKH NONPALUKAN HAKIM AD HOC TIPIKOR MA Jakarta - Humas,Mahkamah Agung menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim di ruang Wiryono, lantai dua gedung utama MA pada pukul 10.00 WIB dengan terlapor Hakim Ad Hoc Tipikor, Sofyan Martabaya, SH.,MH. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Majelis hakim memutuskan hukuman nonpalu selama tiga belas (13) bulan dengan tidak menerima tunjangan bagi terlapor, dengan pertimbangan yang memberatkan karena telah mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung, dan dengan sengaja memalsukan identitas (status pernikahan, pekerjaan dan tanggal lahir) pada KTP untuk mempermudah syarat kelengkapan melangsungkan pernikahan yang ke-3 dan bertemu dengan salah satu pihak yang berperkara. Namun, majelis hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan terlapor karena memiliki anak dan merupakan tulang punggung keluarga serta sudah mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya.
MAJELIS KEHORMATAN HAKIM PECAT HAKIM HERMAN
Jakarta-Resources:Humas, Tak ada raut wajah sedih dari Hakim Herman saat Dr. H. Abbas Said mkenbacakan putusan berupa pemecatan dengan hak pensiun pada Selasa, 19 Mei 2015 dalam sidang majelis Kehormatan. Sidang yang diselenggarakan di Gedung utama MA ini menghadirkan hakim terlapor Hakim Herman Fadhillah A Daulay, SH, Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Dahulu Hakim Pengadilan Negeri Sibolga.
|