SIDANG MKH NONPALUKAN HAKIM AD HOC TIPIKOR MA
Jakarta - Humas,Mahkamah Agung menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim di ruang Wiryono, lantai dua gedung utama MA pada pukul 10.00 WIB dengan terlapor Hakim Ad Hoc Tipikor, Sofyan Martabaya, SH.,MH. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Majelis hakim memutuskan hukuman nonpalu selama tiga belas (13) bulan dengan tidak menerima tunjangan bagi terlapor, dengan pertimbangan yang memberatkan karena telah mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung, dan dengan sengaja memalsukan identitas (status pernikahan, pekerjaan dan tanggal lahir) pada KTP untuk mempermudah syarat kelengkapan melangsungkan pernikahan yang ke-3 dan bertemu dengan salah satu pihak yang berperkara. Namun, majelis hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan terlapor karena memiliki anak dan merupakan tulang punggung keluarga serta sudah mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya.
Sidang Majelis Kehormatan sesuai dengan Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, menentukan bahwa sebelum Mahkamah Agung dan/ atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Berdasarkan Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial nomor 05/MKH/IV/2015 tentang Penunjukkan Majelis Kehormatan Hakim, Adapun susunan majelis adalah sebagai berikut :
1. Dr. H. Abbas Said Wakil Ketua Komisi Yudisial RI
sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim
2. Prof. Dr. Eman Suparman, SH., MH, anggota Komisi Yudisial RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
3. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM, anggota Komisi Yudisal RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
4. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH.,M.Hum.,LLM anggota Komisi Yudisal RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
5. H.Eddy Army, SH.,MH Hakim Agung Mahkamah Agung RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
6. Dr.H.Margono, SH.,M.Hum.,MM Hakim Agung Mahkamah Agung RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
7. H.Hamdi SH., MH Hakim Agung Mahkamah Agung RI
sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim
(Riska/humas)