Struktur Organisasi

Feb 15, 2024

Badan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Kepala Badan Pengawasan dibantu oleh :

  • Sekretaris Badan Pengawasan;
  • Inspektorat Wilayah I;
  • Inspektorat Wilayah II;
  • Inspektorat Wilayah III;
  • Inspektorat Wilayah IV.

Sekretariat Badan Pengawasan terdiri dari :

  • Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  • Bagian Kepegawaian;
  • Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  • Bagian Umum;
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Inspektorat Wilayah I : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta administrasi umum di wilayah I, meliputi : Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung.

Inspektorat Wilayah II : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta administrasi umum di wilayah II, meliputi : Banten, DKI Jakarta (termasuk unit organisasi yang ada di Mahkamah Agung), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Inspektorat Wilayah III : Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta administrasi umum di wilayah III, meliputi : Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Inspektorat Wilayah IV : Bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan serta pemeriksaan pelaksanaan teknis dan administrasi peradilan serta umum di wilayah IV, meliputi : Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara dan Irian Jaya.

Ruang lingkup pengawasan meliputi : penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan, sedangkan sasaran pengawasan meliputi : lembaga peradilan, yang meliputi Mahkamah Agung, pengadilan tingkat Banding dan pengadilan tingkat pertama.

Pertinjau Gambar