Majelis Kehormatan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun kepada Hakim IWS
Jun 12, 2026
Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor IWS, Hakim pada Pengadilan Negeri Clp, dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam putusannya, MKH menerima pembelaan diri Terlapor untuk sebagian dan memperbaiki rekomendasi Nota Dinas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 176/KM.WAS/PW1.3/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024.
Majelis menilai Terlapor telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya mengenai prinsip berperilaku adil, prinsip berintegritas tinggi, dan prinsip menjunjung tinggi harga diri.
Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Terlapor dinyatakan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama tersebut.
Putusan tersebut diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan MKH yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Perdata pada Mahkamah Agung) sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama para Anggota Majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Susunan anggota majelis tersebut terdiri atas:
- Desmihardi, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial
- Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Abhan, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial
- Sigid Triyono, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- F. Williem Saija, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial
- Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M., Anggota Komisi Yudisial.
Dalam persidangan tersebut, Majelis didampingi oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung, selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. Persidangan ini juga dihadiri oleh Terlapor beserta Tim Pembela/Pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Putusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan di mata publik.