Plt. Kepala Badan Pengawasan Pimpin Rapat Pembinaan: Soroti Percepatan Anggaran, Etika Penugasan, hingga Kinerja Inspektorat

Jun 11, 2026

Jakarta - Rabu, 10 Juni 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas) menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan Pengarahan. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung Sekretariat MA RI ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan (Plt. Kabawas), Suradi, S.Sos., S.H., M.H.. Rapat berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.

Dalam agenda inti, Plt. Kabawas menyoroti berbagai aspek manajerial dan etika pelaksanaan tugas, di antaranya:

  • Percepatan Anggaran: Realisasi anggaran saat ini dinilai masih relatif minim, sehingga perlu disusun strategi percepatan serapan yang tetap sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara akuntabel.
  • Kerahasiaan dan Etika Penugasan: Seluruh aparatur diminta menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas, tidak membocorkan lokasi, dan tidak mengambil foto atau dokumentasi selama kegiatan berlangsung. Hal ini merujuk pada SK Kabawas No. 71/BP/SK/XII/2022 tentang Norma Perilaku Aparatur yang bersifat khusus bagi Badan Pengawasan.
  • Pembinaan SDM: Plt. Kabawas juga berpesan agar para pejabat, khususnya di jenjang Ahli Madya, tidak pelit berbagi ilmu dan terus memberikan pendampingan kepada pegawai di bawahnya untuk meningkatkan kapasitas bersama.

Evaluasi Kinerja Inspektorat Wilayah

Dalam rapat tersebut, masing-masing Inspektur Wilayah turut memaparkan capaian dan tantangan kinerjanya:

  • Inspektur Wilayah I: Mengingatkan para PNS yang baru dilantik untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak memperbarui status yang tidak berkaitan dengan kedinasan atau yang berpotensi memunculkan persepsi negatif. Selain itu, ditekankan pula perlunya peningkatan kualitas dan ketajaman telaah pengaduan.
  • Inspektur Wilayah II: Melaporkan bahwa target kinerja di wilayahnya cukup berat akibat tingginya beban pekerjaan, termasuk banyaknya pengaduan terkait permintaan pemantauan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.
  • Inspektur Wilayah III: Mengungkapkan tantangan terkait pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada ketepatan pelaksanaan hukuman disiplin yang saat ini baru mencapai 60%, lantaran prosesnya turut bergantung pada direktorat jenderal dan satuan kerja lain. Irwil III juga mengusulkan perlunya penugasan staf ahli untuk membantu Kabawas mengendalikan empat wilayah secara optimal.
  • Inspektur Wilayah IV: Menyampaikan bahwa terdapat 7 IKU yang menjadi fokus pengawasan, namun capaian pada penanganan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tercatat mengalami penurunan. Pihaknya akan membentuk kelompok kerja usai rapat ini agar pelaksanaan tugas lebih terarah.

Strategi Kebijakan Internal dan Pengawasan Mendatang

Selain arahan dari pimpinan, muncul sejumlah masukan penting dari peserta rapat. Syarifullah, Auditor Muda Bawas mengusulkan agar ke depan, pengawasan difokuskan untuk menyasar unit-unit besar di tingkat eselon I (seperti BUA dan Direktorat Jenderal), dengan titik berat pada audit pola karier pegawai dan mekanisme pendistribusian anggaran.

Sekretaris Bawas, Drs. H. Andi Kurniawan, M.M dalam tanggapannya atas dinamika rapat, memberikan kelonggaran percepatan program. Terkait insentif, beliau juga memastikan bahwa pemberian insentif penyelesaian perkara untuk tahun 2026 akan didistribusikan bersama unit eselon I lainnya sesuai dengan PP Nomor 41 dan izin dari Kementerian Keuangan.

Kegiatan rapat pembinaan ini pun diakhiri dengan apresiasi dari Plt. Kabawas kepada seluruh peserta atas sumbangsih gagasan dan komitmen kuat untuk memperkokoh fungsi pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.