Plt. Kepala Badan Pengawasan Pimpin Rapat Pembinaan: Soroti Percepatan Anggaran, Etika Penugasan, hingga Kinerja Inspektorat
Jun 11, 2026
Jakarta - Rabu, 10 Juni 2026, Badan Pengawasan
Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas) menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan
Pengarahan. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung
Sekretariat MA RI ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan (Plt.
Kabawas), Suradi, S.Sos., S.H., M.H.. Rapat berlangsung mulai pukul 10.30 WIB
hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Dalam agenda inti, Plt. Kabawas menyoroti
berbagai aspek manajerial dan etika pelaksanaan tugas, di antaranya:
- Percepatan Anggaran: Realisasi
anggaran saat ini dinilai masih relatif minim, sehingga perlu disusun
strategi percepatan serapan yang tetap sesuai ketentuan hukum dan
dilakukan secara akuntabel.
- Kerahasiaan dan Etika Penugasan:
Seluruh aparatur diminta menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas, tidak
membocorkan lokasi, dan tidak mengambil foto atau dokumentasi selama
kegiatan berlangsung. Hal ini merujuk pada SK Kabawas No.
71/BP/SK/XII/2022 tentang Norma Perilaku Aparatur yang bersifat khusus
bagi Badan Pengawasan.
- Pembinaan SDM: Plt. Kabawas juga
berpesan agar para pejabat, khususnya di jenjang Ahli Madya, tidak pelit
berbagi ilmu dan terus memberikan pendampingan kepada pegawai di bawahnya
untuk meningkatkan kapasitas bersama.
Evaluasi Kinerja Inspektorat Wilayah
Dalam rapat tersebut, masing-masing
Inspektur Wilayah turut memaparkan capaian dan tantangan kinerjanya:
- Inspektur Wilayah I: Mengingatkan
para PNS yang baru dilantik untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan
tidak memperbarui status yang tidak berkaitan dengan kedinasan atau yang
berpotensi memunculkan persepsi negatif. Selain itu, ditekankan pula perlunya
peningkatan kualitas dan ketajaman telaah pengaduan.
- Inspektur Wilayah II: Melaporkan bahwa target kinerja di
wilayahnya cukup berat akibat tingginya beban pekerjaan, termasuk
banyaknya pengaduan terkait permintaan pemantauan penyelesaian perkara di
Mahkamah Agung.
- Inspektur Wilayah III: Mengungkapkan tantangan terkait
pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada ketepatan pelaksanaan
hukuman disiplin yang saat ini baru mencapai 60%, lantaran prosesnya turut
bergantung pada direktorat jenderal dan satuan kerja lain. Irwil III juga
mengusulkan perlunya penugasan staf ahli untuk membantu Kabawas
mengendalikan empat wilayah secara optimal.
- Inspektur Wilayah IV: Menyampaikan bahwa terdapat 7 IKU
yang menjadi fokus pengawasan, namun capaian pada penanganan Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) tercatat mengalami penurunan. Pihaknya akan
membentuk kelompok kerja usai rapat ini agar pelaksanaan tugas lebih
terarah.
Strategi Kebijakan Internal dan
Pengawasan Mendatang
Selain arahan
dari pimpinan, muncul sejumlah masukan penting dari peserta rapat. Syarifullah,
Auditor Muda Bawas mengusulkan agar ke depan, pengawasan difokuskan untuk
menyasar unit-unit besar di tingkat eselon I (seperti BUA dan Direktorat
Jenderal), dengan titik berat pada audit pola karier pegawai dan mekanisme
pendistribusian anggaran.
Sekretaris Bawas,
Drs. H. Andi Kurniawan, M.M dalam tanggapannya atas dinamika rapat, memberikan
kelonggaran percepatan program. Terkait insentif, beliau juga memastikan bahwa
pemberian insentif penyelesaian perkara untuk tahun 2026 akan didistribusikan
bersama unit eselon I lainnya sesuai dengan PP Nomor 41 dan izin dari
Kementerian Keuangan.
Kegiatan rapat
pembinaan ini pun diakhiri dengan apresiasi dari Plt. Kabawas kepada seluruh
peserta atas sumbangsih gagasan dan komitmen kuat untuk memperkokoh fungsi
pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung.