Majelis Kehormatan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Hakim SW

Jun 24, 2026

Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor SW, Hakim pada Pengadilan Negeri JS dahulu Ketua Pengadilan Negeri Kds, dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam putusannya, MKH menguatkan rekomendasi Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.

Majelis menilai Terlapor telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya mengenai prinsip berintegritas tinggi, prinsip menjung tinggi harga diri, prinsip berperilaku adil, prinsip berperilaku jujur, dan prinsip bersikap profesional.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan Terlapor dinyatakan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama tersebut.

Putusan tersebut diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan MKH yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Perdata pada Mahkamah Agung) sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama para Anggota Majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang terdiri atas:

  • Desmihardi, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial 
  • Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung 
  • Abhan, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial 
  • Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung 
  • Setyawan Hartono, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial 
  • Dr. Anita Kadir, S.H.,M.CL., L.LM. Anggota Komisi Yudisial

Dalam persidangan tersebut, Majelis didampingi oleh Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung, selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim. Persidangan ini juga dihadiri oleh Terlapor beserta Tim Pembela/Pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Putusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan di mata publik.