Majelis Kehormatan Hakim Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Hakim kepada Terlapor Hakim IWH
Jan 02, 2026
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor IWH Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Agama KPG, dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Hakim menguatkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Pengadilan Tinggi Agama Kupang serta Nota Dinas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Majelis menilai Terlapor telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya ketentuan mengenai kewajiban berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi harga diri hakim. Selain itu, perbuatan Terlapor juga dinyatakan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Berat. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Putusan tersebut diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI selaku Ketua Majelis, bersama para Anggota Majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia yaitu : Prof. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H, Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota, Brigjen Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, Drs. M. Taufiq HZ, M.HI., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota, Sigit Triyono, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI sebagai Anggota, Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota dan Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., Anggota Komisi Yudisial RI sebagai Anggota.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Terlapor beserta Tim Pembela/Pendamping dari organisasi profesi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan tersebut didampingi oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim.
Putusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung RI bersama Komisi Yudisial RI dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan di mata publik.