Majelis Kehormatan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun kepada Hakim ASS

May 26, 2026

Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan putusan terhadap Terlapor ASS, Hakim pada Pengadilan Negeri Clp, dalam persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Hakim menerima pembelaan diri Terlapor untuk sebagian dan memperbaiki rekomendasi Nota Dinas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 176/KM.WAS/PW1.3/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024.

Majelis menilai Terlapor telah melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai prinsip menjunjung tinggi harga diri. Selain itu, perbuatan Terlapor juga dinyatakan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hak pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Putusan tersebut diambil secara mufakat dalam rapat permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim yang dipimpin oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Muda Pembinaan pada Mahkamah Agung sebagai Ketua merangkap Anggota, bersama para Anggota Majelis yang berasal dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia, yang terdiri dari: Desmihardi, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi Yudisial; Dr. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Abhan, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial; Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn., Hakim Agung pada Mahkamah Agung; F. Williem Saija, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial; dan Dr. Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M., Anggota Komisi Yudisial. Dalam persidangan tersebut, Majelis didampingi oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim.

Persidangan tersebut juga dihadiri oleh Terlapor beserta Tim Pembela/Pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Putusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan integritas, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim, serta memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan di mata publik.