Mahkamah Agung Selenggarakan HAKORDIA 2025 dan Anugerahkan Satuan Kerja Berintegritas

Dec 10, 2025

Jakarta, 9 Desember 2025 – Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 dan Penganugerahan Satuan Kerja Berintegritas dengan tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi.” Hakordia 2025 menekankan pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan gerak, tindakan nyata, serta keberanian kolektif.

“Tema ini secara filosofis menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi persoalan kebudayaan dan moral yang hanya dapat diberantas melalui persatuan gerak, tindakan nyata, serta keberanian kolektif,” tegas Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutannya Selasa (9/12) di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Pada momentum tersebut, Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang menunjukkan komitmen nyata dalam membangun integritas melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sebanyak 22 satuan kerja menerima anugerah SMAP dan 19 satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ketua Mahkamah Agung mengingatkan komitmen dalam membangun integritas harus senantiasa dipegang teguh.

“Dengan integritas, peradilan menjadi berkualitas. Integritas hakim dan aparatur peradilan merupakan aspek mendasar dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung,” ujarnya.

Selama delapan tahun terakhir, SMAP telah diterapkan di 48 pengadilan tingkat pertama dan memberikan manfaat nyata.

“SMAP mampu mencegah bahkan menghilangkan praktik penyuapan, mewujudkan tata kelola pengadilan yang transparan dan akuntabel, menumbuhkan integritas aparatur, meningkatkan pengendalian internal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” papar Ketua MA.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA itu menegaskan bahwa SMAP bukan hanya sekadar formalitas.

“Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah beban tambahan, melainkan upaya menghadirkan ruh anti suap dalam seluruh proses bisnis pengadilan, sehingga diperlukan komitmen dan konsistensi dalam menjalankannya,” tandasnya.

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., kemudian menyampaikan laporan resmi pelaksanaan kegiatan Penganugerahan Satuan Kerja Berintegritas Tahun 2025.

Dalam laporannya, beliau menekankan pentingnya keberlanjutan budaya integritas melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan peradilan. Penerapan SMAP dinilai mengalami kemajuan signifikan dalam tiga tahun terakhir, yang tercermin dari tingkat kelulusan satuan kerja:

·         Tahun 2023: 28% satuan kerja dinyatakan lulus

·         Tahun 2024: 59,3% satuan kerja dinyatakan lulus

·         Tahun 2025: meningkat menjadi 81,48% atau 22 dari 27 satuan kerja

Peningkatan ini menunjukkan bahwa penguatan integritas tidak hanya menjadi komitmen manajemen, tetapi telah terimplementasi secara sistemik di seluruh lini organisasi melalui mekanisme pengawasan, prosedur yang terbuka, dan sistem pelaporan yang aman.

Daftar Penerima Anugerah SMAP Tahun 2025

Tahap Pembangunan:

  1. Pengadilan Agama Bogor
  2. Pengadilan Agama Tangerang
  3. Pengadilan Negeri Tasikmalaya
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
  5. Pengadilan Militer II-09 Bandung
  6. Pengadilan Negeri Mojokerto
  7. Pengadilan Agama Denpasar
  8. Pengadilan Agama Yogyakarta
  9. Pengadilan Negeri Banyuwangi
  10. Pengadilan Negeri Bantul
  11. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
  12. Pengadilan Negeri Palangkaraya
  13. Pengadilan Agama Jakarta Utara
  14. Pengadilan Negeri Malang
  15. Pengadilan Negeri Tulungagung

 

Tahap Evaluasi:

  1. Pengadilan Agama Banjarmasin
  2. Pengadilan Negeri Pati
  3. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  4. Pengadilan Negeri Klaten
  5. Pengadilan Agama Magelang
  6. Pengadilan Negeri Jambi
  7. Pengadilan Agama Makassar

Tahun ini, Mahkamah Agung mengusulkan 100 satuan kerja untuk evaluasi Zona Integritas. Hasilnya, 19 pengadilan berhasil meraih Predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025.

Daftar Penerima Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

  1. Pengadilan Tinggi Makassar
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
  3. Pengadilan Negeri Bangli
  4. Pengadilan Negeri Bengkalis
  5. Pengadilan Negeri Marabahan
  6. Pengadilan Negeri Purwakarta
  7. Pengadilan Negeri Sekayu
  8. Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
  9. Pengadilan Agama Amuntai
  10. Pengadilan Agama Bengkulu
  11. Pengadilan Agama Denpasar
  12. Pengadilan Agama Sei Rampah
  13. Pengadilan Agama Soe
  14. Pengadilan Agama Sukamara
  15. Pengadilan Agama Tarempa
  16. Pengadilan Agama Tegal
  17. Pengadilan Agama Temanggung
  18. Pengadilan Agama Tutuyan
  19. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Selain WBK, Mahkamah Agung juga memberikan Penghargaan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik, antara lain:

  • Pengadilan Tinggi Agama Banten – Kategori Kepatuhan Penyampaian Laporan
  • Pengadilan Agama Banjarmasin – Kategori Efektivitas Pembelajaran & Pelaporan, dengan efektivitas 98,25?n 57 laporan gratifikasi
  • Kategori Satuan Kerja Peserta e-Learning Gratifikasi dengan Persentase Terbanyak: Pengadilan Negeri Semarapura, Pengadilan Agama Ambarawa, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, dan Pengadilan Militer I-03 Padang.

Rangkaian acara ditutup dengan Seminar Nasional HAKORDIA bertema “Memutus Mata Rantai Judicial Corruption: Sinergi Pengawasan, Penindakan, dan Integritas Moral.” Seminar ini menegaskan pentingnya integritas moral sebagai landasan utama penyelenggaraan peradilan yang bersih dan dipercaya publik.