Tegaskan Keberlanjutan SMAP 2026, Badan Pengawasan MA RI Melaksanakan Kegiatan Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi SMAP Tahun 2026
Mar 06, 2026
JAKARTA
– 5 Maret 2026, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(Plt Kabawas), Suradi, S.Sos., S.H., M.H kembali menekankan komitmen kuat
institusi peradilan dalam memberantas praktik korupsi dan penyuapan. Penegasan ini disampaikan secara lugas
dalam acara Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para
Inspektur Wilayah, Sekretaris Badan Pengawasan, Kelompok Kerja SMAP Tahun 2026
dan para Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama beserta seluruh
jajarannya.
Dalam sambutannya, Plt Kabawas mengingatkan esensi penting
keberadaan lembaga peradilan. Beliau menegaskan bahwa peradilan merupakan
benteng terakhir bagi para pencari keadilan, sehingga setiap aparatur mutlak
dituntut untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk praktik korupsi,
termasuk penyuapan. Membangun sistem anti penyuapan di lingkungan peradilan,
menurutnya, bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang
harus dijalankan secara berkelanjutan.
SMAP Bukan
Sekadar Dokumen Formalitas
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
dihadirkan sebagai strategi pencegahan terstruktur yang dirancang untuk
mengidentifikasi risiko, memperkuat pengendalian, dan memastikan efektifnya
penanganan potensi penyuapan. Namun, Beliau memberikan catatan tegas terkait
pelaksanaannya.
"Kekuatan suatu sistem tidak
terletak pada kelengkapan dokumennya, melainkan pada konsistensi penerapannya,"
Plt Kabawas. Beliau
mengingatkan bahwa sistem yang telah dibangun harus terus dijaga, dirawat, dan
disempurnakan, karena tanpa konsistensi, sistem tersebut akan menjadi
formalitas belaka. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten, sistem ini
akan berfungsi sebagai pagar pengaman yang efektif melindungi aparatur dari
godaan penyimpangan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/11/2024 tentang
Pedoman Penerapan SMAP di Pengadilan, tujuan pembangunan SMAP terdiri dari:
- Mendukung
pengadilan untuk menjunjung dan menegakkan kode etik
- Meningkatkan kontrol terhadap risiko
aktivitas penyuapan
- Meminimalisir risiko hukum
- Menanamkan nilai integritas dan budaya anti
suap, serta
- memajukan kualitas sistem peradilan di
Indonesia.
Menutup sambutannya, Plt Kabawas mengajak seluruh jajaran peradilan untuk menjadikan Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat budaya integritas. Beliau berharap SMAP tidak berhenti pada tataran kebijakan semata, melainkan hidup dalam praktik kerja sehari-hari para aparatur. "Menjaga sistem anti penyuapan berarti menjaga marwah lembaga peradilan," pungkasnya.