Tegaskan Keberlanjutan SMAP 2026, Badan Pengawasan MA RI Melaksanakan Kegiatan Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi SMAP Tahun 2026

Mar 06, 2026

JAKARTA – 5 Maret 2026, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Plt Kabawas), Suradi, S.Sos., S.H., M.H kembali menekankan komitmen kuat institusi peradilan dalam memberantas praktik korupsi dan penyuapan. Penegasan ini disampaikan secara lugas dalam acara Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Inspektur Wilayah, Sekretaris Badan Pengawasan, Kelompok Kerja SMAP Tahun 2026 dan para Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama beserta seluruh jajarannya.

Dalam sambutannya, Plt Kabawas mengingatkan esensi penting keberadaan lembaga peradilan. Beliau menegaskan bahwa peradilan merupakan benteng terakhir bagi para pencari keadilan, sehingga setiap aparatur mutlak dituntut untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk praktik korupsi, termasuk penyuapan. Membangun sistem anti penyuapan di lingkungan peradilan, menurutnya, bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

SMAP Bukan Sekadar Dokumen Formalitas

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dihadirkan sebagai strategi pencegahan terstruktur yang dirancang untuk mengidentifikasi risiko, memperkuat pengendalian, dan memastikan efektifnya penanganan potensi penyuapan. Namun, Beliau memberikan catatan tegas terkait pelaksanaannya.

"Kekuatan suatu sistem tidak terletak pada kelengkapan dokumennya, melainkan pada konsistensi penerapannya," Plt Kabawas. Beliau mengingatkan bahwa sistem yang telah dibangun harus terus dijaga, dirawat, dan disempurnakan, karena tanpa konsistensi, sistem tersebut akan menjadi formalitas belaka. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten, sistem ini akan berfungsi sebagai pagar pengaman yang efektif melindungi aparatur dari godaan penyimpangan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/11/2024 tentang Pedoman Penerapan SMAP di Pengadilan, tujuan pembangunan SMAP terdiri dari:

  1. Mendukung pengadilan untuk menjunjung dan menegakkan kode etik
  2. Meningkatkan kontrol terhadap risiko aktivitas penyuapan
  3. Meminimalisir risiko hukum
  4. Menanamkan nilai integritas dan budaya anti suap, serta
  5. memajukan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Menutup sambutannya, Plt Kabawas mengajak seluruh jajaran peradilan untuk menjadikan Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat budaya integritas. Beliau berharap SMAP tidak berhenti pada tataran kebijakan semata, melainkan hidup dalam praktik kerja sehari-hari para aparatur. "Menjaga sistem anti penyuapan berarti menjaga marwah lembaga peradilan," pungkasnya.