Sidang MKH

Aug 31, 2022

Jakarta-Bawas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 bertempat di Ruang Serbaguna Lt.2 Tower Mahkamah Agung R.I. Terlapor adalah Hakim berinisial HGU yang saat ini bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Bondowoso dahulu Hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan. Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :

1. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.Hum, Anggota Komisi Yudisial RI (Ketua Majelis)

2. Sukma Violetta, S.H., LL.M., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

3. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)

4. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

5. Jupriyadi, S.H., M.Hum.Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)

6. Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial RI (Anggota Majelis)

7. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (Anggota Majelis)

Dan Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E., Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI sebagai Sekretaris MKH.

Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Joko Sasmito, S.H., M.Hum, secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan pemberhentian tidak dengan hormat.