
Rapat Pembinaan Kesekretariatan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Jun 18, 2025
Jakarta, 17 Juni 2025 – Badan Pengawasan Mahkamah
Agung Republik Indonesia menggelar Rapat Pembinaan Kesekretariatan yang
diadakan pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung
Sekretariat MA RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Pengawasan serta
seluruh pejabat struktural mulai dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, hingga sejumlah
CPNS di lingkungan kesekretariatan Badan Pengawasan MA RI.
Rapat dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Sekretaris Badan
Pengawasan, dimulai dengan pembacaan agenda kegiatan dan menyanyikan lagu
Indonesia Raya serta Mars Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan tersebut,
dilakukan pula perkenalan pejabat struktural di lingkungan Badan Pengawasan.
Dalam arahannya, Sekretaris Badan Pengawasan menekankan
pentingnya seluruh aparatur untuk menjalankan tugas sesuai dengan Norma
Perilaku Aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 71/BP/SK/XII/2022.
Seluruh pegawai diingatkan agar menghindari perilaku hidup bermewah-mewahan
serta tidak mengharapkan hadiah atau pemberian apapun dari satuan kerja di
daerah. Seluruh aparatur diharapkan dapat bersyukur atas apa yang telah
diperoleh.
Terkait administrasi kepegawaian, Sekretaris Badan
Pengawasan menginstruksikan agar data profil pegawai, terutama CPNS,
disesuaikan dan tidak mencantumkan pangkat dalam data publikasi, kecuali untuk
keperluan penggajian. Beliau juga menegaskan perlunya pembuatan Penilaian
Kinerja Pegawai (PKP) yang benar, bukan sekadar formalitas, sehingga dapat
meningkatkan kualitas, efektifitas, dan efisiensi kerja.
Ditekankan pula mengenai alur administrasi surat-menyurat
yang harus melalui pengecekan Kasubbag sebelum diserahkan ke Sekretaris, serta
pentingnya menjaga kerahasiaan penanganan pengaduan, evaluasi zi, dan profiling
di lingkungan Badan Pengawasan sebagai bagian dari sumpah aparatur negara.
Beberapa kepala bagian juga memberikan masukan, seperti
implementasi PKP elektronik berbasis barcode, optimalisasi sistem cuti PPPK,
serta saran mengenai penggunaan aplikasi SIMAN dan SAKTI untuk pengelolaan
perlengkapan. Efisiensi penggunaan ATK juga menjadi perhatian, di mana
permintaan ATK harus melalui Kepala Sub Bagian masing-masing.
Rapat ditutup tepat pukul 11.00 WIB oleh Sekretaris Badan
Pengawasan, dengan himbauan agar seluruh aparatur menjaga dan merawat Barang
Milik Negara serta terus meningkatkan integritas dan kinerja dalam menjalankan
tugas.