Rapat Pembinaan Kesekretariatan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Jun 18, 2025

Jakarta, 17 Juni 2025 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Rapat Pembinaan Kesekretariatan yang diadakan pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Sekretariat MA RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Pengawasan serta seluruh pejabat struktural mulai dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, hingga sejumlah CPNS di lingkungan kesekretariatan Badan Pengawasan MA RI.

Rapat dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Sekretaris Badan Pengawasan, dimulai dengan pembacaan agenda kegiatan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula perkenalan pejabat struktural di lingkungan Badan Pengawasan.

Dalam arahannya, Sekretaris Badan Pengawasan menekankan pentingnya seluruh aparatur untuk menjalankan tugas sesuai dengan Norma Perilaku Aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 71/BP/SK/XII/2022. Seluruh pegawai diingatkan agar menghindari perilaku hidup bermewah-mewahan serta tidak mengharapkan hadiah atau pemberian apapun dari satuan kerja di daerah. Seluruh aparatur diharapkan dapat bersyukur atas apa yang telah diperoleh.

Terkait administrasi kepegawaian, Sekretaris Badan Pengawasan menginstruksikan agar data profil pegawai, terutama CPNS, disesuaikan dan tidak mencantumkan pangkat dalam data publikasi, kecuali untuk keperluan penggajian. Beliau juga menegaskan perlunya pembuatan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) yang benar, bukan sekadar formalitas, sehingga dapat meningkatkan kualitas, efektifitas, dan efisiensi kerja.

Ditekankan pula mengenai alur administrasi surat-menyurat yang harus melalui pengecekan Kasubbag sebelum diserahkan ke Sekretaris, serta pentingnya menjaga kerahasiaan penanganan pengaduan, evaluasi zi, dan profiling di lingkungan Badan Pengawasan sebagai bagian dari sumpah aparatur negara.

Beberapa kepala bagian juga memberikan masukan, seperti implementasi PKP elektronik berbasis barcode, optimalisasi sistem cuti PPPK, serta saran mengenai penggunaan aplikasi SIMAN dan SAKTI untuk pengelolaan perlengkapan. Efisiensi penggunaan ATK juga menjadi perhatian, di mana permintaan ATK harus melalui Kepala Sub Bagian masing-masing.

Rapat ditutup tepat pukul 11.00 WIB oleh Sekretaris Badan Pengawasan, dengan himbauan agar seluruh aparatur menjaga dan merawat Barang Milik Negara serta terus meningkatkan integritas dan kinerja dalam menjalankan tugas.