Badan Pengawasan Mahkamah Agung Melaksanakan Kegiatan Revisi Pedoman Pengawasan, Tekankan Prinsip Value for Money dan Pemantauan Real-Time
May 11, 2026
JAKARTA – 11 Mei 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan "Kegiatan Revisi Pedoman Reguler dan Audit Kinerja serta Desain Penugasan Pengawasan". Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Plt. Kepala Badan, Sekretaris, para Inspektur Wilayah, para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial, serta pejabat struktural maupun fungsional Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini dinilai memiliki nilai yang sangat strategis
bagi peningkatan kualitas pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung. Plt. Kepala
Badan Pengawasan, Suradi dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini bukan
sekadar rutinitas administratif semata, melainkan sarana untuk mengevaluasi,
membenahi, dan menata ulang instrumen pengawasan. Hal ini bertujuan agar
pengawasan menjadi lebih terukur, transparan, dan pada akhirnya memberikan
dampak nyata pada peningkatan kinerja kelembagaan.
Transformasi Digital dan Manajemen Penugasan
Dalam arahannya, Suradi menyoroti rencana adopsi konsep
Manajemen Penugasan Pengawasan (MPP) dan Desain Penugasan Pengawasan (DPP) yang
diadaptasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ke depannya,
seluruh penugasan pengawasan harus dapat terpetakan dan dipantau melalui sebuah
dashboard monitoring secara real-time.
Inovasi ini dirancang agar pimpinan Badan Pengawasan
Mahkamah Agung dapat dengan jelas melihat status Sumber Daya Manusia (SDM) di
lapangan—baik yang berstatus aktif bekerja, sedang menyusun laporan, maupun
yang sedang tidak ada penugasan (idle). Dengan demikian, SDM yang sedang
kosong dapat segera dialokasikan untuk tugas-tugas mendesak lainnya. Sebagai
instrumen (tools) khusus bagi pimpinan, tata kelola akses dashboard
ini diwajibkan untuk dibatasi secara ketat guna mencegah penyalahgunaan data
oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Akselerasi Pemeriksaan Reguler dan Audit Kinerja
Terkait agenda pemeriksaan reguler, temuan-temuan pengawasan
yang kerap berulang di lapangan harus dirangkum dan diintegrasikan sebagai
umpan balik yang konstruktif guna menyempurnakan pedoman teknis pelaksanaan.
Perhatian khusus
dan instruksi tegas juga diberikan terkait penyusunan panduan Audit Kinerja.
Hingga saat ini, Badan Pengawasan Mahkamah Agung belum melaksanakan audit
kinerja karena masih menunggu rampungnya revisi pedoman yang harus diselaraskan
dengan pembaruan program atau indikator kinerja Mahkamah Agung yang dilakukan
pada tahun lalu.
Suradi
menginstruksikan agar revisi pedoman Audit Kinerja disusun dengan tingkat
analisis yang cermat. Revisi ini tidak boleh hanya mengedepankan aspek
kepatuhan saja, tetapi harus mampu memotret nilai tambah (value for money)
melalui penilaian aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Bukan Sekadar
Dokumen Teoretis
Lebih lanjut,
ditekankan bahwa pedoman yang dihasilkan dalam kegiatan ini tidak boleh
berhenti pada sebatas pemenuhan administratif atau menjadi dokumen teoretis
semata. Pedoman tersebut harus menjelma menjadi panduan operasional yang tajam,
taktis, dan aplikatif. Panduan ini akan difungsikan sebagai kompas bagi tim
pemeriksa di lapangan untuk memetakan berbagai risiko secara akurat serta
menghasilkan rekomendasi yang berdampak bagi perbaikan kinerja Mahkamah Agung
dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Mengakhiri arahan
dan sambutan, Suradi menginstruksikan agar perumusan pedoman ini segera
diselesaikan demi mempercepat capaian target kinerja Badan Pengawasan Mahkamah
Agung di sisa tahun anggaran ini. Seluruh peserta didorong untuk memanfaatkan
waktu secara efektif dan efisien dalam memberikan gagasan terbaiknya, guna
mewujudkan visi Badan Peradilan Yang Agung.