Badan Pengawasan Mahkamah Agung Melaksanakan Kegiatan Revisi Pedoman Pengawasan, Tekankan Prinsip Value for Money dan Pemantauan Real-Time

May 11, 2026

JAKARTA – 11 Mei 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan "Kegiatan Revisi Pedoman Reguler dan Audit Kinerja serta Desain Penugasan Pengawasan". Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Plt. Kepala Badan, Sekretaris, para Inspektur Wilayah, para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial, serta pejabat struktural maupun fungsional Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini dinilai memiliki nilai yang sangat strategis bagi peningkatan kualitas pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung. Plt. Kepala Badan Pengawasan, Suradi dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar rutinitas administratif semata, melainkan sarana untuk mengevaluasi, membenahi, dan menata ulang instrumen pengawasan. Hal ini bertujuan agar pengawasan menjadi lebih terukur, transparan, dan pada akhirnya memberikan dampak nyata pada peningkatan kinerja kelembagaan.

Transformasi Digital dan Manajemen Penugasan

Dalam arahannya, Suradi menyoroti rencana adopsi konsep Manajemen Penugasan Pengawasan (MPP) dan Desain Penugasan Pengawasan (DPP) yang diadaptasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ke depannya, seluruh penugasan pengawasan harus dapat terpetakan dan dipantau melalui sebuah dashboard monitoring secara real-time.

Inovasi ini dirancang agar pimpinan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat dengan jelas melihat status Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan—baik yang berstatus aktif bekerja, sedang menyusun laporan, maupun yang sedang tidak ada penugasan (idle). Dengan demikian, SDM yang sedang kosong dapat segera dialokasikan untuk tugas-tugas mendesak lainnya. Sebagai instrumen (tools) khusus bagi pimpinan, tata kelola akses dashboard ini diwajibkan untuk dibatasi secara ketat guna mencegah penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Akselerasi Pemeriksaan Reguler dan Audit Kinerja

Terkait agenda pemeriksaan reguler, temuan-temuan pengawasan yang kerap berulang di lapangan harus dirangkum dan diintegrasikan sebagai umpan balik yang konstruktif guna menyempurnakan pedoman teknis pelaksanaan.

Perhatian khusus dan instruksi tegas juga diberikan terkait penyusunan panduan Audit Kinerja. Hingga saat ini, Badan Pengawasan Mahkamah Agung belum melaksanakan audit kinerja karena masih menunggu rampungnya revisi pedoman yang harus diselaraskan dengan pembaruan program atau indikator kinerja Mahkamah Agung yang dilakukan pada tahun lalu.

Suradi menginstruksikan agar revisi pedoman Audit Kinerja disusun dengan tingkat analisis yang cermat. Revisi ini tidak boleh hanya mengedepankan aspek kepatuhan saja, tetapi harus mampu memotret nilai tambah (value for money) melalui penilaian aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

Bukan Sekadar Dokumen Teoretis

Lebih lanjut, ditekankan bahwa pedoman yang dihasilkan dalam kegiatan ini tidak boleh berhenti pada sebatas pemenuhan administratif atau menjadi dokumen teoretis semata. Pedoman tersebut harus menjelma menjadi panduan operasional yang tajam, taktis, dan aplikatif. Panduan ini akan difungsikan sebagai kompas bagi tim pemeriksa di lapangan untuk memetakan berbagai risiko secara akurat serta menghasilkan rekomendasi yang berdampak bagi perbaikan kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Mengakhiri arahan dan sambutan, Suradi menginstruksikan agar perumusan pedoman ini segera diselesaikan demi mempercepat capaian target kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung di sisa tahun anggaran ini. Seluruh peserta didorong untuk memanfaatkan waktu secara efektif dan efisien dalam memberikan gagasan terbaiknya, guna mewujudkan visi Badan Peradilan Yang Agung.