Rapat Pembinaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Februari 2025

Mar 03, 2025

Jakarta, 27 Februari 2025 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas) melaksanakan Rapat Pembinaan yang dimulai pada pukul 09.45 WIB di Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur Badan Pengawasan. Agenda utama dari pertemuan tersebut adalah penyampaian arahan dan pembinaan oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan (Plt.Kabawas).

Fokus Pembinaan dan Pengarahan

Rapat Pembinaan kali ini merupakan pertemuan kedua di tahun 2025. Salah satu topik utama yang dibahas adalah tahapan administratif bagi Aparatur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt.Kabawas menekankan bahwa seleksi ini bertujuan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, sesuai kebijakan Sekretaris Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa hanya tenaga honorer yang dibiayai melalui DIPA yang dapat mendaftar sebagai PPPK.

Sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kabawas, Sekretaris Mahkamah Agung menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Beliau mengapresiasi kinerja aparatur yang telah menjunjung tinggi nilai integritas, yang dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan dari satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan. Selain itu, beliau mengingatkan bahwa seluruh Aparatur wajib menunjukkan dedikasi dalam bekerja, baik di dalam maupun di luar kantor, serta mematuhi prosedur perizinan kepada atasan langsung.

Plt. Kabawas juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam proses presensi Aparatur. Ditemukan adanya pelanggaran terkait Aparatur yang melakukan presensi dari lokasi yang jauh dari kantor. Untuk itu, seluruh aparatur diingatkan kembali akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, mengingat Bawas bertugas untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin.

Efisiensi Anggaran dan Strategi Penyesuaian

Pada tahun 2025, Bawas memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 77,4 Miliar. Namun, sesuai instruksi Presiden, seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan penghematan sebesar 50% pada belanja barang, khususnya perjalanan dinas. Rincian alokasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

- Belanja Aparatur: Rp 43 miliar

- Belanja barang: Rp 33 miliar

- Belanja modal: Rp 750 juta

Dengan kebijakan efisiensi ini, sebesar Rp 22 Miliar harus dikurangi dari anggaran belanja barang. Konsekuensinya, seluruh anggaran untuk pemeriksaan reguler dan audit kinerja diblokir. Sebagai langkah solutif, dalam kegiatan tersebut Sekretaris Bawas mengusulkan agar audit kinerja dilakukan secara elektronik dan daring, dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme Satuan kerja mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Plt. Kabawas juga menyampaikan bahwa tahap kedua efisiensi anggaran masih dalam proses. Diharapkan, pada pertengahan tahun, anggaran yang diblokir dapat kembali dibuka sehingga kegiatan pengawasan dan program kerja dapat berjalan optimal.

Harapan dan Penutup

Dalam penutupannya, Plt. Kabawas menegaskan bahwa tidak ada hambatan bagi seluruh aparatur Bwas dalam mengembangkan karirnya. Hakim Tinggi Pengawas dipersilahkan untuk mendaftar sebagai Calon Hakim Agung, sementara Hakim Yustisial didorong untuk mengikuti seleksi fit and proper test.

Menjelang bulan suci Ramadhan, Plt. Kabawas mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh Aparatur Bawas. Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Rifqi Taufiq Khairumam.