
Rapat Pembinaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Februari 2025
Mar 03, 2025
Jakarta,
27 Februari 2025 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas) melaksanakan
Rapat Pembinaan yang dimulai pada pukul 09.45 WIB di Lantai 12 Gedung
Sekretariat Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh aparatur
Badan Pengawasan. Agenda utama dari pertemuan tersebut adalah penyampaian
arahan dan pembinaan oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan (Plt.Kabawas).
Fokus
Pembinaan dan Pengarahan
Rapat
Pembinaan kali ini merupakan pertemuan kedua di tahun 2025. Salah satu topik
utama yang dibahas adalah tahapan administratif bagi Aparatur Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Plt.Kabawas menekankan bahwa seleksi ini bertujuan
untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
di Bawahnya, sesuai kebijakan Sekretaris Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa
hanya tenaga honorer yang dibiayai melalui DIPA yang dapat mendaftar sebagai
PPPK.
Sebagai
Pelaksana Tugas (Plt.) Kabawas, Sekretaris Mahkamah Agung menegaskan pentingnya
integritas, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Beliau
mengapresiasi kinerja aparatur yang telah menjunjung tinggi nilai integritas,
yang dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan dari satuan kerja yang menjadi
objek pemeriksaan. Selain itu, beliau mengingatkan bahwa seluruh Aparatur wajib
menunjukkan dedikasi dalam bekerja, baik di dalam maupun di luar kantor, serta
mematuhi prosedur perizinan kepada atasan langsung.
Plt.
Kabawas juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam proses presensi Aparatur.
Ditemukan adanya pelanggaran terkait Aparatur yang melakukan presensi dari
lokasi yang jauh dari kantor. Untuk itu, seluruh aparatur diingatkan kembali
akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, mengingat Bawas bertugas untuk
memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin.
Efisiensi
Anggaran dan Strategi Penyesuaian
Pada tahun 2025, Bawas memperoleh
alokasi anggaran sebesar Rp 77,4 Miliar. Namun, sesuai instruksi Presiden,
seluruh Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan penghematan sebesar 50% pada
belanja barang, khususnya perjalanan dinas. Rincian alokasi anggaran tersebut
adalah sebagai berikut:
- Belanja Aparatur: Rp 43 miliar
- Belanja barang: Rp 33 miliar
- Belanja modal: Rp 750 juta
Dengan
kebijakan efisiensi ini, sebesar Rp 22 Miliar harus dikurangi dari anggaran
belanja barang. Konsekuensinya, seluruh anggaran untuk pemeriksaan reguler dan
audit kinerja diblokir. Sebagai langkah solutif, dalam kegiatan tersebut Sekretaris
Bawas mengusulkan agar audit kinerja dilakukan secara elektronik dan daring,
dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme Satuan
kerja mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Plt.
Kabawas juga menyampaikan bahwa tahap kedua efisiensi anggaran masih dalam
proses. Diharapkan, pada pertengahan tahun, anggaran yang diblokir dapat
kembali dibuka sehingga kegiatan pengawasan dan program kerja dapat berjalan
optimal.
Harapan
dan Penutup
Dalam
penutupannya, Plt. Kabawas menegaskan bahwa tidak ada hambatan bagi seluruh aparatur
Bwas dalam mengembangkan karirnya. Hakim Tinggi Pengawas dipersilahkan untuk
mendaftar sebagai Calon Hakim Agung, sementara Hakim Yustisial didorong untuk
mengikuti seleksi fit and proper test.
Menjelang
bulan suci Ramadhan, Plt. Kabawas mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa
kepada seluruh Aparatur Bawas. Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin
oleh Rifqi Taufiq Khairumam.