Perkuat Integritas Peradilan Berkelanjutan, Badan Pengawasan MA RI Melaksanakan Kegiatan Revisi Pedoman dan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan SMAP 2026

Feb 04, 2026

JAKARTA – 3 Februari 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) kembali menegaskan komitmen institusionalnya dalam pencegahan praktik korupsi dan penyuapan. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan "Monitoring dan Revisi Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Penyusunan Petunjuk Teknis SMAP Tahun 2026".

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Inspektur Wilayah I, dan Tim Kelompok Kerja (Pokja) SMAP Tahun 2026 yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Yustisial, Pejabat Struktural dan Auditor.

Bukan Sekadar Administratif, Melainkan Langkah Strategis

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Badan Pengawasan menekankan bahwa agenda ini bukan sekadar forum teknis untuk penyesuaian dokumen semata. "Kegiatan ini merupakan langkah strategis dan reflektif, yang menunjukkan keseriusan kita dalam membangun sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat," tegasnya.

Beliau menyoroti bahwa di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi, integritas aparatur peradilan adalah prasyarat utama bagi tegaknya keadilan. Oleh karena itu, penerapan SMAP dirancang sebagai sistem komprehensif untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan secara terukur.

Prinsip Continuous Improvement dan Pendekatan Berbasis Risiko

Revisi pedoman ini dinilai mendesak sebagai wujud prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Evaluasi terhadap pedoman yang ada diperlukan mengingat dinamika lingkungan strategis dan perubahan pola risiko di lapangan.

"Revisi Pedoman Penerapan SMAP harus mampu mengakomodasi pendekatan berbasis risiko yang lebih tajam dan kontekstual," ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan. Beliau mengingatkan bahwa risiko penyuapan tidak hanya pada pelayanan perkara, namun juga pada aspek pendukung seperti pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan anggaran.

Tantangan Implementasi: Dari Kewajiban Menuju Budaya

Bawas MA mencatat capaian positif di mana sejumlah satuan kerja telah membangun kerangka kebijakan anti penyuapan. Namun, evaluasi jujur menunjukkan adanya disparitas implementasi.

"Di beberapa satuan kerja, SMAP telah diinternalisasi sebagai bagian dari budaya kerja, sementara di satuan kerja lainnya, SMAP masih dipahami sebagai kewajiban administratif," ungkap Plt. Kepala Badan Pengawasan. Hal inilah yang mendasari perlunya penyempurnaan pedoman agar lebih adaptif dan memberikan ruang penyesuaian bagi satuan kerja tanpa mengurangi substansi utama.

 

Fokus Strategis SMAP 2026

Untuk penyusunan pedoman tahun 2026, Tim Pokja diinstruksikan untuk mencermati beberapa isu strategis, antara lain:

  1. Penguatan Budaya Integritas: Mengubah perilaku aparatur dari sekadar kepatuhan formal menuju kesadaran integritas.
  2. Kualitas Kepemimpinan: Menguatkan kapasitas pimpinan dalam manajemen risiko, mengingat peran vital mereka dalam keberhasilan SMAP.
  3. Pengendalian Internal: Memastikan mekanisme pencegahan sesuai tingkat risiko dan tidak menimbulkan beban administratif berlebih.
  4. Integrasi Sistem: Menyelaraskan SMAP dengan sistem pengawasan internal dan penegakan disiplin.

Perluasan ke Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding

Pada tahun 2026, penerapan SMAP direncanakan akan diperluas dengan melibatkan beberapa Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding sebagai Satuan Kerja Pra Pembangunan SMAP.

Menutup sambutannya, Plt. Kepala Badan Pengawasan berharap Tim Pokja dapat menyusun petunjuk teknis yang aplikatif, sederhana, dan mudah dipahami, serta bekerja dengan semangat kolaborasi. "Integritas adalah fondasi utama peradilan. Tanpa integritas, keadilan akan kehilangan maknanya," pungkas beliau.