Perkuat Integritas Peradilan Berkelanjutan, Badan Pengawasan MA RI Melaksanakan Kegiatan Revisi Pedoman dan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan SMAP 2026
Feb 04, 2026
JAKARTA – 3 Februari 2026, Badan Pengawasan Mahkamah
Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) kembali menegaskan komitmen
institusionalnya dalam pencegahan praktik korupsi dan penyuapan. Langkah
konkret ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan "Monitoring dan
Revisi Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Penyusunan
Petunjuk Teknis SMAP Tahun 2026".
Kegiatan ini
dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan
dihadiri oleh Inspektur Wilayah I, dan Tim Kelompok Kerja (Pokja) SMAP Tahun
2026 yang terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas, Hakim Yustisial, Pejabat
Struktural dan Auditor.
Bukan Sekadar
Administratif, Melainkan Langkah Strategis
Dalam
sambutannya, Plt. Kepala Badan Pengawasan menekankan bahwa agenda ini bukan
sekadar forum teknis untuk penyesuaian dokumen semata. "Kegiatan ini
merupakan langkah strategis dan reflektif, yang menunjukkan keseriusan kita
dalam membangun sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya oleh
masyarakat," tegasnya.
Beliau menyoroti
bahwa di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi, integritas aparatur
peradilan adalah prasyarat utama bagi tegaknya keadilan. Oleh karena itu,
penerapan SMAP dirancang sebagai sistem komprehensif untuk mencegah,
mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan secara terukur.
Prinsip Continuous Improvement dan Pendekatan
Berbasis Risiko
Revisi pedoman ini dinilai mendesak sebagai wujud prinsip
perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Evaluasi terhadap
pedoman yang ada diperlukan mengingat dinamika lingkungan strategis dan
perubahan pola risiko di lapangan.
"Revisi Pedoman Penerapan SMAP harus mampu
mengakomodasi pendekatan berbasis risiko yang lebih tajam dan
kontekstual," ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan. Beliau mengingatkan bahwa
risiko penyuapan tidak hanya pada pelayanan perkara, namun juga pada aspek
pendukung seperti pengelolaan SDM, pengadaan barang dan jasa, hingga
pengelolaan anggaran.
Tantangan
Implementasi: Dari Kewajiban Menuju Budaya
Bawas MA mencatat
capaian positif di mana sejumlah satuan kerja telah membangun kerangka
kebijakan anti penyuapan. Namun, evaluasi jujur menunjukkan adanya disparitas
implementasi.
"Di beberapa
satuan kerja, SMAP telah diinternalisasi sebagai bagian dari budaya kerja,
sementara di satuan kerja lainnya, SMAP masih dipahami sebagai kewajiban
administratif," ungkap Plt. Kepala Badan Pengawasan. Hal inilah yang
mendasari perlunya penyempurnaan pedoman agar lebih adaptif dan memberikan
ruang penyesuaian bagi satuan kerja tanpa mengurangi substansi utama.
Fokus
Strategis SMAP 2026
Untuk penyusunan
pedoman tahun 2026, Tim Pokja diinstruksikan untuk mencermati beberapa isu
strategis, antara lain:
- Penguatan Budaya Integritas: Mengubah perilaku aparatur dari
sekadar kepatuhan formal menuju kesadaran integritas.
- Kualitas Kepemimpinan: Menguatkan kapasitas pimpinan dalam
manajemen risiko, mengingat peran vital mereka dalam keberhasilan SMAP.
- Pengendalian Internal: Memastikan mekanisme pencegahan
sesuai tingkat risiko dan tidak menimbulkan beban administratif berlebih.
- Integrasi Sistem: Menyelaraskan SMAP dengan sistem
pengawasan internal dan penegakan disiplin.
Perluasan ke
Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding
Pada tahun 2026,
penerapan SMAP direncanakan akan diperluas dengan melibatkan beberapa Eselon I
dan Pengadilan Tingkat Banding sebagai Satuan Kerja Pra Pembangunan SMAP.
Menutup
sambutannya, Plt. Kepala Badan Pengawasan berharap Tim Pokja dapat menyusun
petunjuk teknis yang aplikatif, sederhana, dan mudah dipahami, serta bekerja
dengan semangat kolaborasi. "Integritas adalah fondasi utama peradilan.
Tanpa integritas, keadilan akan kehilangan maknanya," pungkas beliau.