Plt. Kepala Badan Pengawasan Buka Rapat Pleno SMAP dan ZI 2025, Tegaskan Komitmen pada Kualitas Penilaian
Nov 05, 2025
Jakarta – Rabu, 5 November 2025 Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Kabawas), Suradi, S.H, S.Sos, M.H resmi membuka Rapat Pleno Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Dalam arahannya, Plt. Kabawas menekankan bahwa kualitas dan objektivitas adalah kunci untuk memperoleh "keyakinan yang memadai" terhadap efektivitas sistem penguatan integritas di satuan kerja.
Rapat pleno ini dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Akhmad Hasmy selaku Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I dari Kementerian PAN-RB. Turut hadir pula para Inspektur Wilayah, Sekretaris Badan Pengawasan, Hakim Tinggi, Hakim Yustisial, serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Badan Pengawasan.
Dalam sambutannya, Plt. Kabawas menyoroti isu integritas di lembaga pemerintahan, khususnya peradilan, sebagai masalah krusial yang harus ditangani untuk menjaga rasa keadilan masyarakat.
"Mahkamah Agung mengakselerasi penguatan integritas melalui pembaruan pola pikir dan budaya. SMAP dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menjadi penggerak utama dalam program prioritas ini," tegas Plt. Kabawas.
Fokus Penilaian SMAP dan ZI Tahun 2025
Plt. Kepala Badan Pengawasan merinci fokus dan tantangan dalam implementasi kedua program di tahun 2025.
1. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Implementasi SMAP tahun ini difokuskan pada satuan kerja yang sedang dalam proses membangun sistem, sebagai penyesuaian atas keterbatasan anggaran. Meski demikian, Plt. Kepala Badan Pengawasan berharap kualitas penerapan tidak mengalami penurunan.
"Proporsi tahun ini terdiri dari 10 satuan kerja status evaluasi dan 17 satuan kerja membangun. Ini cerminan kehati-hatian kita dalam menyematkan sertifikasi SMAP," ujarnya.
Beliau juga menekankan bahwa penilaian SMAP menuntut pemenuhan substansi, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Untuk itu, proses penilaian dibuat rigit selama 7 bulan dan memadukan berbagai metode, termasuk *mystery shopper*, guna memastikan tidak ada praktik yang kontradiktif dengan tujuan sistem.
2. Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Di sisi lain, pembangunan ZI yang telah berjalan sejak 2015 terus mengalami penyesuaian. Tahun ini, penguatan dilakukan melalui pembentukan Pokja Evaluasi (sesuai Surat Sekretaris MA Nomor 292 Tahun 2025) untuk merumuskan langkah strategis.
"Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penerapan WBK agar semakin banyak satuan kerja yang berhasil. Dampaknya diharapkan berkontribusi pada peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pegawai,"jelas Plt. Kepala Badan Pengawasan.
Tahapan Final dan Arahan Tegas
Plt. Kepala Badan Pengawasan mengingatkan bahwa Mahkamah Agung kembali mendapat kewenangan dari KemenPAN-RB (KepmenPAN-RB No. 194/2025) untuk melaksanakan evaluasi mandiri ZI bersama 19 kementerian/lembaga lain.
Proses evaluasi mandiri (sesuai SK Sekretaris MA No. 4307/2025) terdiri dari lima tahapan:
- Seleksi Administrasi;
- Analisis Dokumen (LKE);
- Wawancara (Virtual);
- Evaluasi Lapangan (Observasi);
- Panel Final dan Clearance.
Rapat pleno yang dibuka hari ini merupakan tahapan kelima dan terakhir dari seluruh rangkaian evaluasi.
Menutup arahannya, Plt. Kabawas memberikan instruksi tegas kepada tim penilai untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan objektivitas, serta tidak ragu mengambil keputusan.
"Saya berpesan baik SMAP maupun ZI wajib dijaga kualitas penilaiannya. Jika memang diyakini oleh forum pleno hari ini satuan kerja belum memadai dalam menerapkan SMAP maupun ZI, maka jangan sampai diloloskan," tegasnya.
Beliau juga menyampaikan apresiasi tertinggi kepada seluruh personel Pokja SMAP dan Tim Penilai Internal (TPI) atas dedikasi, ketekunan, dan profesionalisme mereka.