Kewajiban Penyampaian e-LHKPN dan Bukti LHKAN Tahun 2025

Jan 02, 2026

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengimbau seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyampaikan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2025 serta bukti LHKAN Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan.

Dokumen Terkait :

2BPPW111I2026.pdf