
Penyampaian LHKPN dan LHKAN
Sep 03, 2025
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 15059/SEK/PW1.1.1/IX/2025 hal Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), dan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/439/PW.03/2025 hal Hasil Monitoring Kepatuhan Penyampaian LHKAN Tahun 2025, diinformasikan:
1. Bagi Para Penyelenggara Negara/Wajib Lapor LHKPN (PN/WL) mengunggah bukti penyampaian dan lembar pengumuman pelaporan LHKPN;
2. Bagi aparatur yang tidak diwajibkan Lapor LHKPN mengunggah bukti penyampaian SPT Tahunan elektronik.
Untuk itu, diminta kepada Hakim dan Aparatur Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya agar segera menyampaikan bukti pelaporan melalui aplikasi SIKEP paling lambat tanggal 08 September 2025, serta pada tahun-tahun berikutnya menyampaikan laporan paling lambat tanggal 31 Maret.
untuk informasi selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini: