Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan 2026

Apr 09, 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan resmi mencanangkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat integritas lembaga peradilan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026, dan menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan sistem pencegahan penyuapan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

 

Pencanangan tersebut dihadiri jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I, para Direktur Jenderal dari empat lingkungan peradilan, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Se-Wilayah Jakarta dan Ketua Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., yang menegaskan bahwa penguatan integritas tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus tercermin dalam budaya kerja dan praktik pelayanan peradilan sehari-hari.

 

Dalam pelaksanaan tahun ini, Badan Pengawasan mendasarkan penetapan satuan kerja pelaksana pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 18/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, implementasi SMAP tidak hanya dilanjutkan pada satuan kerja yang telah memasuki tahap evaluasi, tetapi juga diperluas ke Unit Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding yang mulai membangun sistem secara mandiri.

 

Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja pelaksana SMAP pada 2026 mencapai 77 satuan kerja atau sekitar 8,28 persen dari seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung. Tahap pembangunan ditetapkan untuk Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sementara itu, tahap pembangunan ulang mencakup Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Pontianak, dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pada tahap evaluasi, satuan kerja yang masuk antara lain Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Tangerang, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, dan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Adapun tahap evaluasi ulang meliputi Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Batam, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.

 

Ketua Pokja SMAP 2026, Drs. Ahmad Nur, menjelaskan bahwa penilaian prakualifikasi dilakukan secara ketat. Indikatornya antara lain tidak adanya Hakim maupun ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan atau proses hukum lain oleh lembaga berwenang, serta tidak adanya pengaduan yang terbukti terkait suap, gratifikasi, benturan kepentingan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, maupun bentuk korupsi lainnya. Menurutnya, syarat tersebut menjadi fondasi awal agar pelaksanaan SMAP benar-benar berangkat dari komitmen integritas, bukan sekadar pemenuhan formalitas.

 

Plt. Kabawas menegaskan bahwa pembangunan SMAP merupakan ikhtiar untuk membangun budaya integritas di lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa setiap satuan kerja harus mampu mengenali potensi penyuapan sekaligus menyiapkan langkah pencegahan yang nyata melalui penguatan transparansi, independensi, dan pengendalian internal. Dalam pandangannya, keberhasilan sistem ini sangat ditentukan oleh kesungguhan seluruh aparatur untuk menjaga marwah lembaga peradilan.

 

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., juga mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak semestinya diukur dari sertifikat atau kelengkapan dokumen semata. Lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi penggerak perubahan dalam proses bisnis pengadilan, mulai dari pelayanan perkara, administrasi persidangan, hingga tata kelola kelembagaan yang lebih terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan itu, Mahkamah Agung berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus diperkuat.

 

Pencanangan SMAP 2026 menjadi penanda bahwa agenda reformasi integritas di lingkungan peradilan masih terus berjalan dan diperluas. Melalui penguatan sistem, pendampingan, serta evaluasi berkelanjutan, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang bersih, profesional, dan semakin tangguh terhadap risiko penyuapan.