Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan 2026
Apr 09, 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan resmi
mencanangkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026
sebagai langkah memperkuat integritas lembaga peradilan. Kegiatan ini
berlangsung di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April
2026, dan menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan sistem pencegahan
penyuapan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pencanangan tersebut dihadiri jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat
Eselon I, para Direktur Jenderal dari empat lingkungan peradilan, serta para
Ketua Pengadilan Tingkat Banding Se-Wilayah Jakarta dan Ketua Pengadilan
Militer Tinggi III Surabaya. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan
(Kabawas) Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., yang menegaskan bahwa
penguatan integritas tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan
harus tercermin dalam budaya kerja dan praktik pelayanan peradilan sehari-hari.
Dalam pelaksanaan tahun ini, Badan Pengawasan mendasarkan penetapan satuan
kerja pelaksana pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor
18/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem
Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, implementasi
SMAP tidak hanya dilanjutkan pada satuan kerja yang telah memasuki tahap
evaluasi, tetapi juga diperluas ke Unit Eselon I dan Pengadilan Tingkat Banding
yang mulai membangun sistem secara mandiri.
Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja pelaksana SMAP pada 2026 mencapai
77 satuan kerja atau sekitar 8,28 persen dari seluruh satuan kerja di
lingkungan Mahkamah Agung. Tahap pembangunan ditetapkan untuk Kepaniteraan
Mahkamah Agung. Sementara itu, tahap pembangunan ulang mencakup Pengadilan
Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Pontianak, dan
Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pada tahap evaluasi, satuan kerja yang masuk
antara lain Pengadilan Negeri Palangkaraya, Pengadilan Negeri Tasikmalaya,
Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri
Malang, Pengadilan Negeri Tulungagung, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan
Agama Jakarta Utara, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Denpasar,
Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Tangerang, Pengadilan Tata Usaha
Negara Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, dan Pengadilan
Militer II-09 Bandung. Adapun tahap evaluasi ulang meliputi Pengadilan Negeri
Medan, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri
Denpasar, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Batam, dan
Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Ketua Pokja SMAP 2026, Drs. Ahmad Nur, menjelaskan bahwa penilaian
prakualifikasi dilakukan secara ketat. Indikatornya antara lain tidak adanya
Hakim maupun ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap
tangan atau proses hukum lain oleh lembaga berwenang, serta tidak adanya
pengaduan yang terbukti terkait suap, gratifikasi, benturan kepentingan,
pemerasan, penggelapan dalam jabatan, maupun bentuk korupsi lainnya.
Menurutnya, syarat tersebut menjadi fondasi awal agar pelaksanaan SMAP benar-benar
berangkat dari komitmen integritas, bukan sekadar pemenuhan formalitas.
Plt. Kabawas menegaskan bahwa pembangunan SMAP merupakan ikhtiar untuk
membangun budaya integritas di lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa setiap
satuan kerja harus mampu mengenali potensi penyuapan sekaligus menyiapkan
langkah pencegahan yang nyata melalui penguatan transparansi, independensi, dan
pengendalian internal. Dalam pandangannya, keberhasilan sistem ini sangat
ditentukan oleh kesungguhan seluruh aparatur untuk menjaga marwah lembaga
peradilan.
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., juga
mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak semestinya diukur dari sertifikat
atau kelengkapan dokumen semata. Lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi
penggerak perubahan dalam proses bisnis pengadilan, mulai dari pelayanan
perkara, administrasi persidangan, hingga tata kelola kelembagaan yang lebih
terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan itu,
Mahkamah Agung berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat
terus diperkuat.
Pencanangan SMAP 2026 menjadi penanda bahwa agenda reformasi integritas di
lingkungan peradilan masih terus berjalan dan diperluas. Melalui penguatan
sistem, pendampingan, serta evaluasi berkelanjutan, Mahkamah Agung menegaskan
komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang bersih, profesional, dan semakin
tangguh terhadap risiko penyuapan.