MKH 12 dan 13 Oktober 2021

Apr 19, 2022

Jakarta-Bawas : Mahkamah Agung R.I dan Komisi Yudisial R.I kembali mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Selasa dan Rabu tanggal 12 dan 13 Oktober 2021 di Ruang E201, Gedung Mahkamah Agung R.I. MKH pada hari selasa 12 Oktober 2021 duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial FNN yang saat ini bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :

1. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN (Ketua Majelis)

2. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., (Anggota Majelis)

3. Dr. Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H, (Anggota Majelis)

4. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I., (Anggota Majelis)

5. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., (Anggota Majelis)

6. Sukma Violetta, S.H., LL.M., (Anggota Majelis)

7. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D (Anggota Majelis)

Dan Sugiyanto, S.H sebagai Sekretaris MKH

Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Disiplin Manao, S.H., M.H dkk.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat dengan hakim non palu selama 2 tahun pada PTTUN Medan. Setelah putusan MKH dibacakan, Ketua MKH kembali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan tanggapan atas putusan yang dijatuhkan dan terlapor menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh MKH terhadap dirinya.

MKH pada hari rabu 13 Oktober 2021 duduk sebagai Terlapor adalah Hakim berinisial JW yang saat ini bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sampang (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Menggala) dan Hakim berinisial MJP yang saat ini bertugas sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Pacitan (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Menggala) Dengan susunan Majelis Kehormatan Hakim sebagai berikut :

1. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I (Ketua Majelis)

2. Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.Hum. (Anggota Majelis)

3. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. (Anggota Majelis)

4. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D (Anggota Majelis)

5. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Anggota Majelis)

6. Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Anggota Majelis)

7. Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. (Anggota Majelis)

Dan Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E sebagai Sekretaris MKH

Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Disiplin Manao, S.H., M.H dkk. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I secara bulat untuk menjatuhkan sanksi berat dengan hakim non palu selama 2 tahun pada PT Maluku Utara. Setelah putusan MKH dibacakan, Ketua MKH kembali memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memberikan tanggapan atas putusan yang dijatuhkan dan terlapor menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh MKH terhadap dirinya.