Menuju Peradilan Bersih, Mahkamah Agung Perkuat Benteng Anti-Penyuapan

Apr 13, 2026

Dalam upaya menjaga keberlanjutan budaya antikorupsi dan memperkokoh integritas di lingkungan peradilan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Workshop Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026, Jumat 10 Apri 2026 secara daring. Kegiatan yang diikuti oleh satuan kerja pelaksana SMAP dari berbagai lingkungan peradilan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperdalam pemahaman teknis mengenai implementasi SMAP di lapangan.

Internalisasi Standar ISO 37001:2025 dan Pendekatan PDCA

Dalam pemaparannya, Ketua Kelompok Kerja SMAP Badan Pengawasann Mahkamah Agung, Ahmad NurĀ  menekankan bahwa implementasi SMAP saat ini berpedoman pada ISO 37001:2025 serta Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 15/BP/PW1.1.1/II/2024. Sistem ini dirancang untuk menyediakan kerangka kerja yang sistematis dalam menetapkan, menerapkan, meninjau, dan meningkatkan manajemen anti penyuapan secara berkesinambungan melalui tujuh komponen utama: konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasional, evaluasi kinerja, dan peningkatan berkelanjutan.

Siklus Plan, Do, Check, Act (PDCA) menjadi fondasi operasional dalam workshop ini.

Pada tahap perencanaan, satuan kerja diwajibkan untuk:

- Mengidentifikasi konteks organisasi serta kebutuhan pemangku kepentingan.

- Menyusun kebijakan, manual SMAP, dan risk register.

- Menetapkan sasaran serta rencana kerja yang terukur guna memitigasi risiko penyuapan secara efektif.

Struktur Organisasi dan Indikator Keberhasilan

Workshop ini juga mempertegas peran vital struktur organisasi SMAP di satuan kerja, yang mencakup Manajemen Puncak, Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Tim Pembangun Integritas, Auditor Internal, hingga Pengendali Dokumen. Sinergi seluruh unsur ini menjadi kunci dalam memastikan implementasi SMAP tidak sekadar bersifat administratif, namun substansial. Adapun indikator konkret yang menjadi fokus pengawasan meliputi:

- Penyusunan dokumen uji kelayakan (due diligence) terhadap transaksi keuangan dan mitra kerja.

- Penerapan pakta integritas dan instruksi larangan menerima tamu terkait perkara.

- Optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan sistem penanganan keluhan pelanggan.

- Pelaksanaan audit internal secara periodik (dua kali setahun) dan Tinjauan Manajemen sebagai dasar tindakan korektif.

Dinamika Sesi Diskusi dan Pendampingan Satuan Kerja

Sesi tanya jawab menjadi ruang dialektika bagi para peserta. Perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyoroti mekanisme audit internal dan tantangan terkait hukuman disiplin pegawai, sementara Pengadilan Agama Yogyakarta mendalami teknis perbaikan dokumen dalam linimasa pendampingan. Merespons aspirasi dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya terkait kebutuhan pendampingan langsung bagi satuan kerja mandiri, Badan Pengawasan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pendampingan aktif melalui kanal komunikasi digital guna mengatasi keterbatasan anggaran tatap muka.

Isu krusial mengenai status satuan kerja juga dibahas. Menanggapi pertanyaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang terkait satuan kerja yang ditangguhkan akibat temuan mayor, dijelaskan bahwa Badan Pengawasan akan terus memantau tindak lanjut perbaikan meskipun terdapat mutasi pegawai. Sementara itu, untuk satuan kerja berstatus paripurna, sebagaimana dikonfirmasi atas pertanyaan dari Pengadilan Militer Yogyakarta, tetap diwajibkan melakukan pembangunan berkelanjutan dan menyampaikan laporan berkala. Badan Pengawasan juga berwenang melakukan pemantauan mendadak (mystery shopping/sampling) untuk memastikan konsistensi integritas.

Harapan Mewujudkan Peradilan yang Bersih

Melalui penyelenggaraan workshop ini, Badan Pengawasan berharap seluruh satuan kerja mampu mentransformasikan instrumen SMAP menjadi benteng pertahanan integritas yang kokoh. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap setiap tahapan dan indikator, diharapkan pelayanan peradilan di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan.