Menuju Peradilan Bersih, Mahkamah Agung Perkuat Benteng Anti-Penyuapan
Apr 13, 2026
Dalam upaya menjaga keberlanjutan
budaya antikorupsi dan memperkokoh integritas di lingkungan peradilan, Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Workshop
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026, Jumat 10 Apri 2026 secara
daring. Kegiatan yang diikuti oleh satuan kerja pelaksana SMAP dari berbagai
lingkungan peradilan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperdalam
pemahaman teknis mengenai implementasi SMAP di lapangan.
Internalisasi Standar ISO
37001:2025 dan Pendekatan PDCA
Dalam pemaparannya, Ketua
Kelompok Kerja SMAP Badan Pengawasann Mahkamah Agung, Ahmad NurĀ menekankan bahwa implementasi SMAP saat ini
berpedoman pada ISO 37001:2025 serta Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor
15/BP/PW1.1.1/II/2024. Sistem ini dirancang untuk menyediakan kerangka kerja
yang sistematis dalam menetapkan, menerapkan, meninjau, dan meningkatkan
manajemen anti penyuapan secara berkesinambungan melalui tujuh komponen utama:
konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasional, evaluasi
kinerja, dan peningkatan berkelanjutan.
Siklus Plan, Do, Check, Act (PDCA) menjadi fondasi operasional dalam workshop ini.
Pada
tahap perencanaan, satuan kerja diwajibkan untuk:
- Mengidentifikasi konteks organisasi serta
kebutuhan pemangku kepentingan.
- Menyusun kebijakan, manual SMAP, dan risk
register.
- Menetapkan sasaran serta rencana kerja yang
terukur guna memitigasi risiko penyuapan secara efektif.
Struktur
Organisasi dan Indikator Keberhasilan
Workshop ini juga
mempertegas peran vital struktur organisasi SMAP di satuan kerja, yang mencakup
Manajemen Puncak, Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Tim Pembangun
Integritas, Auditor Internal, hingga Pengendali Dokumen. Sinergi seluruh unsur
ini menjadi kunci dalam memastikan implementasi SMAP tidak sekadar bersifat
administratif, namun substansial. Adapun indikator konkret yang menjadi fokus
pengawasan meliputi:
- Penyusunan dokumen uji kelayakan (due
diligence) terhadap transaksi keuangan dan mitra kerja.
- Penerapan pakta integritas dan instruksi
larangan menerima tamu terkait perkara.
- Optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
dan sistem penanganan keluhan pelanggan.
- Pelaksanaan audit internal secara periodik (dua
kali setahun) dan Tinjauan Manajemen sebagai dasar tindakan korektif.
Dinamika Sesi Diskusi dan
Pendampingan Satuan Kerja
Sesi tanya jawab menjadi ruang
dialektika bagi para peserta. Perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
menyoroti mekanisme audit internal dan tantangan terkait hukuman disiplin
pegawai, sementara Pengadilan Agama Yogyakarta mendalami teknis perbaikan
dokumen dalam linimasa pendampingan. Merespons aspirasi dari Pengadilan Militer
Tinggi III Surabaya terkait kebutuhan pendampingan langsung bagi satuan kerja
mandiri, Badan Pengawasan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan
pendampingan aktif melalui kanal komunikasi digital guna mengatasi keterbatasan
anggaran tatap muka.
Isu krusial mengenai status
satuan kerja juga dibahas. Menanggapi pertanyaan dari Pengadilan Tata Usaha
Negara Tanjung Pinang terkait satuan kerja yang ditangguhkan akibat temuan
mayor, dijelaskan bahwa Badan Pengawasan akan terus memantau tindak lanjut
perbaikan meskipun terdapat mutasi pegawai. Sementara itu, untuk satuan kerja
berstatus paripurna, sebagaimana dikonfirmasi atas pertanyaan dari Pengadilan
Militer Yogyakarta, tetap diwajibkan melakukan pembangunan berkelanjutan dan
menyampaikan laporan berkala. Badan Pengawasan juga berwenang melakukan
pemantauan mendadak (mystery shopping/sampling) untuk memastikan
konsistensi integritas.
Harapan Mewujudkan Peradilan
yang Bersih
Melalui penyelenggaraan workshop
ini, Badan Pengawasan berharap seluruh satuan kerja mampu mentransformasikan
instrumen SMAP menjadi benteng pertahanan integritas yang kokoh. Dengan
pemahaman yang mendalam terhadap setiap tahapan dan indikator, diharapkan
pelayanan peradilan di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan transparan,
akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan.