Mahkamah Agung Perkuat Integritas, Perluas Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ke 77 Satuan Kerja di Tahun 2026
Apr 02, 2026
JAKARTA, 1 April 2026 – Dalam
upaya berkelanjutan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi badan
peradilan di Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
resmi memulai rangkaian kegiatan Pembekalan Pendampingan Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) tahun 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Inspektur
Wilayah III sebagai langkah nyata Mahkamah Agung dalam mencegah praktik korupsi
di lingkungan peradilan, Rabu 1 April 2026 di Ruang Rapat Lantai 11 Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Perjalanan
Panjang Membangun Peradilan yang Bersih
Program SMAP
telah menjadi inisiatif strategis Mahkamah Agung sejak tahun 2018 sebagai
langkah pencegahan (preventif). Memasuki tahun ke-8 perjalanannya, program ini
menunjukkan perkembangan dan komitmen yang luar biasa.
Berawal pada tahun 2018 hingga
2021, SMAP hanya diterapkan pada 7 satuan kerja peradilan umum sebagai pilot
project.
Program ini terus berkembang
hingga berhasil diimplementasikan secara komprehensif di empat lingkungan
peradilan.
Pada tahun 2025, jumlah peserta
SMAP telah mencapai 49 satuan kerja, termasuk inisiatif mandiri dari
Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Ekspansi
Besar di Tahun 2026
Tahun ini,
sejalan dengan kebijakan Plt. Kepala Badan Pengawasan untuk terus melebarkan
sayap integritas, Mahkamah Agung kembali menambah 28 satuan kerja baru yang
ditunjuk untuk melaksanakan SMAP secara mandiri. Dengan penambahan ini, total
populasi pelaksana SMAP pada tahun 2026 melonjak tajam menjadi 77 satuan kerja.
Adapun 28 satuan
kerja baru yang akan bergabung dalam ekosistem anti-penyuapan ini meliputi:
3 unit Eselon 1, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. 4 Pengadilan Tingkat Banding, yakni PT Jakarta, PTA Jakarta, PTTUN Jakarta, dan Dilmilti Surabaya. 21 satuan kerja pengadilan tingkat pertama.
Peran Vital Pendampingan Menuju Sertifikasi
Peningkatan
jumlah satuan kerja ini tentunya menjadi tantangan sekaligus bukti komitmen
dari Badan Pengawasan. Untuk memastikan keberhasilan program, Mahkamah Agung
telah menerbitkan SK Kabawas Nomor 23/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tentang Penunjukan
Tim Pendampingan.
Tim pendamping
ini dibekali pelatihan intensif selama 2 hari untuk selanjutnya bertugas
mendampingi satuan kerja selama kurang lebih 5 bulan ke depan. Kehadiran para
pendamping secara rutin, baik melalui pendampingan jarak jauh (daring) maupun
turun langsung ke lapangan (luring), terbukti sangat membantu aparatur
pengadilan dalam memahami dan menerapkan sistem ini. Pimpinan berharap kerja
sama yang baik antara pendamping dan kesadaran dari satuan kerja dapat
membuahkan hasil optimal, yaitu diraihnya Sertifikasi SMAP.
Pencanangan
(Kick-off) Mendatang
Sebagai langkah
peresmian, Mahkamah Agung akan menyelenggarakan acara *kick-off* atau
pencanangan SMAP pada hari Kamis, 9 April 2026 mendatang. Acara ini rencananya
akan dicanangkan langsung oleh Yang Mulia Bapak Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah
Agung untuk unit-unit yang baru bergabung.
Melalui
perluasan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini, Mahkamah Agung berharap dapat
terus memberikan pelayanan hukum yang bersih, adil, dan terpercaya bagi seluruh
lapisan masyarakat Indonesia.