Informasi Publik

Berita Detail

Entry Meeting Telaah Sejawat Eksternal: Sinergi Itjen Kemenag dan Bawas MA RI Demi Peningkatan Mutu Pengawasan Intern

Entry Meeting Telaah Sejawat Eksternal: Sinergi Itjen Kemenag dan Bawas MA RI Demi Peningkatan Mutu Pengawasan Intern

Semangat kebersamaan dan komitmen menjaga mutu pengawasan mewarnai pembukaan Entry Meeting Telaah Sejawat Eksternal di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI). Dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, H. Khairunas, S.H., M.H., tim penelaah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) resmi memulai rangkaian evaluasi mutu pengawasan intern ini dengan suasana hangat dan kolaboratif.

Melalui kerangka filosofis "Satu Guru, Satu Ilmu" (karena kedua unit adalah sama-sama pengawas intern untuk lembaganya masing-masing), penelaahan sejawat ini difokuskan pada upaya saling memotret praktik baik (best practices), mengevaluasi pemenuhan standar audit, serta merumuskan rekomendasi strategis demi mendorong perbaikan mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berkelanjutan di kedua lembaga. Fokus utama pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal oleh Itjen Kemenag terhadap Bawas MA RI ini ialah menguji kesesuaian standar dan mutu pengawasan intern APIP.

Landasan Hukum Telaah Sejawat

Pelaksanaan telaah sejawat eksternal memiliki landasan hukum yang kokoh dalam tata kelola pengawasan sektor publik, sekaligus diperkuat oleh jalinan sejarah yang erat antara Kemenag dan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Pasal 55 PP Nomor 60 Tahun 2008, diatur bahwa dalam rangka menjaga mutu hasil audit pengawasan intern, APIP diwajibkan melakukan evaluasi berkala guna menjaga independensi, objektivitas, dan mutu hasil pengawasan, yang bentuknya adalah “Telaah Sejawat”. Standar AAIPI (Paragraf 1300, 1301, dan 1310) mengamanatkan setiap pimpinan APIP untuk membangun dan memelihara Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas (Quality Assurance and Improvement Program / QAIP), yang wajib mencakup penilaian internal maupun evaluasi eksternal berkala. Perlu diketahui, bahwa penelaahan sejawat eksternal terhadap Bawas MA RI terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2019. Pelaksanaan kembali pada tahun ini menjadi momentum penting untuk memperbarui pemetaan mutu tata kelola pengawasan intern setelah kurun waktu lima tahun.

Tujuan dan Target Capaian

Pelaksanaan telaah sejawat eksternal bertujuan untuk mengukur tingkat kesesuaian operasional pengawasan dengan standar resmi, sekaligus mengidentifikasi peluang pengembangan kapasitas organisasi. Target capaian terbagi menjadi dua ranah utama:

Kategori Evaluasi

Fokus Penilaian

Output / Target Capaian

Kuantitatif

Penilaian atas kesesuaian kegiatan pengawasan dengan Standar Atribut dan Standar Kinerja APIP.

Skor persentase kesesuaian dengan indikator harapannya adalah Sangat Baik (? 90%).

Kualitatif

Evaluasi penerapan kode etik auditor, efisiensi & efektivitas pengawasan, serta pemenuhan ekspektasi pemangku kepentingan.

Dokumen Area of Improvement (AOI) sebagai peta jalan perbaikan mutu dan nilai tambah pengawasan.

Tahapan Pelaksanaan

Proses penelaahan dijalankan secara terstruktur melalui tiga tahapan utama hingga penetapan nilai akhir secara resmi:

  • Langkah 1: Entry Meeting dan Olah Data Lapangan (Fieldwork) Pemeriksaan dokumen pendukung, wawancara responden, penyebaran survei, dan analisis mendalam terhadap sampel penugasan audit kinerja, konsultasi, serta pengaduan masyarakat.
  • Langkah 2: Penyusunan Berita Acara Sementara (Draft Agreement) Tim penelaah menyusun kesepakatan hasil penelaahan awal (Draft Agreement) yang dijadwalkan pada pertengahan November. Perlu dicatat bahwa skor dan AOI pada tahap ini masih bersifat sementara.
  • Langkah 3: Tahap Quality Assurance (QA) oleh Komite Telaah Sejawat Berita Acara Sementara diserahkan kepada Komite Telaah Sejawat untuk melalui proses pengujian mutu akhir. Komite memiliki kewenangan penuh untuk mengonfirmasi, menyesuaikan, mengoreksi, atau memfinalisasi skor nilai dan rekomendasi resmi.

Penutup

Prinsip utama yang ditekankan oleh Irjen Kemenag, serta jajaran pimpinan Bawas MA RI adalah keterbukaan dan semangat saling belajar. Telaah sejawat bukanlah ajang untuk mencari kesalahan, melainkan sarana evaluasi diri demi kemajuan kelembagaan bersama.

"Kegiatan telaah sejawat ini bukanlah audit investigatif atau pengawasan untuk menindak, melainkan sarana belajar bersama dan saling memotret praktik baik (best practices). Dilandasi semangat 'Satu Guru, Satu Ilmu', kami di Itjen Kemenag dan Bawas MA berkomitmen untuk saling mendukung, bersikap terbuka, dan menyajikan data apa adanya agar kapasitas pengawasan intern kita bersama semakin kuat." — Khairunnas, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI

Pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal antara Itjen Kemenag dan Bawas MA RI merupakan refleksi nyata dari komitmen penguatan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas sektor publik, utamanya pada Bawas MA RI. Melalui sinergi antar-lembaga pengawas ini, hasil evaluasi yang diperoleh tidak hanya berupa skor kuantitatif yang objektif, tetapi juga rekomendasi kualitatif yang konkret untuk mendorong transformasi APIP yang semakin berkualitas, relevan, dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang baik pada lembaga Mahkamah Agung RI.

Bagikan