Entry Meeting Telaah Sejawat Eksternal: Sinergi Itjen Kemenag dan Bawas MA RI Demi Peningkatan Mutu Pengawasan Intern
Semangat kebersamaan dan komitmen menjaga mutu pengawasan
mewarnai pembukaan Entry Meeting Telaah Sejawat Eksternal di Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI). Dipimpin langsung oleh Inspektur
Jenderal Kementerian Agama RI, H. Khairunas, S.H., M.H., tim penelaah
dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) resmi memulai
rangkaian evaluasi mutu pengawasan intern ini dengan suasana hangat dan
kolaboratif.
Melalui kerangka filosofis "Satu Guru, Satu
Ilmu" (karena kedua unit adalah sama-sama pengawas intern untuk
lembaganya masing-masing), penelaahan sejawat ini difokuskan pada upaya saling
memotret praktik baik (best practices), mengevaluasi pemenuhan standar
audit, serta merumuskan rekomendasi strategis demi mendorong perbaikan mutu
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berkelanjutan di kedua
lembaga. Fokus utama pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal oleh Itjen Kemenag
terhadap Bawas MA RI ini ialah menguji kesesuaian standar dan mutu pengawasan
intern APIP.
Landasan Hukum Telaah Sejawat
Pelaksanaan telaah sejawat eksternal memiliki landasan
hukum yang kokoh dalam tata kelola pengawasan sektor publik, sekaligus
diperkuat oleh jalinan sejarah yang erat antara Kemenag dan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan
Pasal 55 PP Nomor 60 Tahun 2008, diatur bahwa dalam rangka menjaga mutu hasil
audit pengawasan intern, APIP diwajibkan melakukan evaluasi berkala guna
menjaga independensi, objektivitas, dan mutu hasil pengawasan, yang bentuknya
adalah “Telaah Sejawat”. Standar AAIPI (Paragraf 1300, 1301, dan 1310)
mengamanatkan setiap pimpinan APIP untuk membangun dan memelihara Program
Penjaminan dan Peningkatan Kualitas (Quality Assurance and Improvement
Program / QAIP), yang wajib mencakup penilaian internal maupun evaluasi
eksternal berkala. Perlu diketahui, bahwa penelaahan sejawat eksternal terhadap
Bawas MA RI terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2019. Pelaksanaan kembali
pada tahun ini menjadi momentum penting untuk memperbarui pemetaan mutu tata
kelola pengawasan intern setelah kurun waktu lima tahun.
Tujuan dan Target Capaian
Pelaksanaan telaah sejawat eksternal bertujuan untuk
mengukur tingkat kesesuaian operasional pengawasan dengan standar resmi,
sekaligus mengidentifikasi peluang pengembangan kapasitas organisasi. Target
capaian terbagi menjadi dua ranah utama:
|
Kategori Evaluasi |
Fokus Penilaian |
Output / Target Capaian |
|
Kuantitatif |
Penilaian atas
kesesuaian kegiatan pengawasan dengan Standar Atribut dan Standar Kinerja APIP. |
Skor persentase
kesesuaian dengan indikator harapannya adalah Sangat Baik (? 90%). |
|
Kualitatif |
Evaluasi penerapan
kode etik auditor, efisiensi & efektivitas pengawasan, serta pemenuhan
ekspektasi pemangku kepentingan. |
Dokumen Area of
Improvement (AOI) sebagai peta jalan perbaikan mutu dan nilai tambah
pengawasan. |
Tahapan Pelaksanaan
Proses penelaahan dijalankan secara terstruktur melalui
tiga tahapan utama hingga penetapan nilai akhir secara resmi:
- Langkah
1: Entry Meeting dan Olah Data Lapangan (Fieldwork) Pemeriksaan dokumen
pendukung, wawancara responden, penyebaran survei, dan analisis mendalam
terhadap sampel penugasan audit kinerja, konsultasi, serta pengaduan
masyarakat.
- Langkah
2: Penyusunan Berita Acara Sementara (Draft Agreement) Tim penelaah menyusun
kesepakatan hasil penelaahan awal (Draft Agreement) yang
dijadwalkan pada pertengahan November. Perlu dicatat bahwa skor dan AOI
pada tahap ini masih bersifat sementara.
- Langkah
3: Tahap Quality Assurance (QA) oleh Komite Telaah Sejawat Berita Acara Sementara
diserahkan kepada Komite Telaah Sejawat untuk melalui proses pengujian
mutu akhir. Komite memiliki kewenangan penuh untuk mengonfirmasi,
menyesuaikan, mengoreksi, atau memfinalisasi skor nilai dan rekomendasi
resmi.
Penutup
Prinsip utama yang ditekankan oleh Irjen Kemenag, serta
jajaran pimpinan Bawas MA RI adalah keterbukaan dan semangat saling belajar.
Telaah sejawat bukanlah ajang untuk mencari kesalahan, melainkan sarana
evaluasi diri demi kemajuan kelembagaan bersama.
"Kegiatan telaah sejawat ini
bukanlah audit investigatif atau pengawasan untuk menindak, melainkan sarana
belajar bersama dan saling memotret praktik baik (best practices). Dilandasi
semangat 'Satu Guru, Satu Ilmu', kami di Itjen Kemenag dan Bawas MA berkomitmen
untuk saling mendukung, bersikap terbuka, dan menyajikan data apa adanya agar
kapasitas pengawasan intern kita bersama semakin kuat." — Khairunnas, Inspektur
Jenderal Kementerian Agama RI
Pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal antara Itjen Kemenag
dan Bawas MA RI merupakan refleksi nyata dari komitmen penguatan transparansi,
profesionalisme, dan akuntabilitas sektor publik, utamanya pada Bawas MA RI.
Melalui sinergi antar-lembaga pengawas ini, hasil evaluasi yang diperoleh tidak
hanya berupa skor kuantitatif yang objektif, tetapi juga rekomendasi kualitatif
yang konkret untuk mendorong transformasi APIP yang semakin berkualitas,
relevan, dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang baik
pada lembaga Mahkamah Agung RI.