Informasi Publik

Berita Detail

Bawas MA Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Seluruh Indonesia, Tegaskan Pengawasan Berbasis Risiko dan Sinergi Pengawasan

Bawas MA Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Seluruh Indonesia, Tegaskan Pengawasan Berbasis Risiko dan Sinergi Pengawasan

Jakarta, 29 Oktober 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pengaduan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia pada 27–29 Oktober 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan Zoom) ini diikuti 1.558 peserta dari 273 satuan kerja di empat lingkungan peradilan.


Pengawasan yang Membangun, Bukan Mencari Kesalahan

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, menegaskan bahwa pengawasan pada hakikatnya bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan ikhtiar bersama menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik. Badan Pengawasan mendorong pergeseran menuju pengawasan berbasis risiko yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan di samping penindakan, dengan pimpinan satuan kerja sebagai garda terdepan pengawasan melekat.

Sejalan dengan hal tersebut, rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antara Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dalam pelaksanaan pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih proaktif, objektif, dan konstruktif guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Perkuat Sinergi Pengawasan, Wujudkan Peradilan yang Bersih, Profesional, dan Berintegritas

Ketua Kamar Pengawasan dalam sambutannya, Ketua Kamar Pengawasan Prof. Dr. Yanto, S.H.,M.H menjelaskan sejak terbentuk pada tahun 2006, didahului Unit Pengawasan Fungsional pada 2002, Badan Pengawasan terus berperan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Keberhasilan pengawasan membutuhkan sinergi dan komitmen seluruh satuan kerja, baik pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama, dalam menerapkan kebijakan pengawasan Mahkamah Agung.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan langkah-langkah perbaikan yang konkret, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. melalui sinergi yang kuat antara Badan Pengawasan, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, kita optimistis dapat terus memperkuat sistem pengawasan yang profesional, modern, efektif, dan berintegritas.


Materi dari Para Narasumber Badan Pengawasan

  • Arah kebijakan pengawasan. Inspektur Wilayah II, Dr. Ahmad Syafiq, memaparkan model pengawasan terintegrasi: identifikasi, cegah, deteksi, verifikasi, tindak lanjut, dan monitoring-evaluasi. Ia menekankan zero tolerance terhadap layanan transaksional dan menyoroti pergeseran materi pengaduan, dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju gaya hidup hedonis dan pamer kemewahan (flexing) di lingkungan keluarga hakim. Pengawasan, ujarnya, harus tetap menjaga batas dengan independensi yudisial.
  • Penanganan pengaduan (Perma 9/2016). Inspektur Wilayah III, Kusman, menyampaikan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2026 Badan Pengawasan menerima 5.120 pengaduan, dengan SIWAS sebagai kanal utama. Pengadilan tingkat pertama berwenang mengadministrasikan pengaduan ke SIWAS, sedangkan pemeriksaan oleh pengadilan tingkat banding dilakukan atas delegasi atau inisiatif sendiri setelah persetujuan Kepala Badan Pengawasan. Arah penyempurnaan Perma, antara lain pengaduan satu pintu, pemisahan keluhan layanan dari pengaduan, dan perlindungan pelapor internal dari pembalasan, masih dalam pembahasan.
  • Teknik pemeriksaan dan penyusunan LHP. Aminal Umam menekankan asas praduga tak bersalah, pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti disertai keyakinan tim, serta kelengkapan berkas LHP beserta pendapat Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Pada 2025, dari 5.561 pengaduan, 222 diperiksa (127 oleh Badan Pengawasan dan 95 oleh pengadilan tingkat banding).
  • Pengawasan bidang. Wakil Ketua selaku koordinator pengawasan diminta memastikan temuan disusun dengan unsur kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi, serta memantau tindak lanjut berdasarkan bukti nyata. Aplikasi Wastitama diarahkan menjadi sarana pencatatan dan pemantauan, dengan tindak lanjut dalam 30 hari dan pelaksanaan triwulanan.
  • Administrasi umum: kepegawaian dan BMN. Pemeriksaan presensi melalui SIKEP dan pengelolaan Barang Milik Negara dibahas secara rinci. Opini WTP yang diraih Mahkamah Agung sejak 2012, menurut narasumber, tidak berarti bebas dari penyimpangan, sehingga ketertiban persediaan, aset tetap, aset tak berwujud, dan penghapusan BMN tetap perlu diawasi.
  • Administrasi umum: keuangan perkara dan DIPA. Materi mencakup pengujian register perkara, panjar, PNBP, uang titipan pihak ketiga, serta pertanggungjawaban belanja dan perjalanan dinas berdasarkan bukti riil. Rangkaian ditutup dengan pembahasan pemanfaatan Aplikasi Wastitama dan tata cara pemeriksaan.

    

Diskusi Aktif Peserta dari Seluruh Indonesia

Peserta dari berbagai lingkungan peradilan menyampaikan pertanyaan seputar perlindungan pelapor dan aparatur, penanganan pengaduan yang viral di media sosial, pemeriksaan ganda, hingga beban perkara dan pengawasan bidang di satuan kerja dengan keterbatasan hakim. Para narasumber menegaskan pentingnya koordinasi berjenjang, dokumentasi yang jujur, serta pembinaan yang kuat dari pengadilan tingkat banding.


Penutupan

Kepala Badan Pengawasan secara resmi menutup kegiatan pada Kamis (29/10/2026) dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan satuan kerja, narasumber, moderator, notulis, dan panitia. Ia mengajak seluruh jajaran menjaga satu tekad: peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan dalam kegiatan tersebut, terdapat lima catatan penting yang menjadi penekanan utama dan perlu menjadi perhatian bersama dalam memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan kualitas tata kelola peradilan.


Terdapat beberapa catatan penting yang menjadi penekanan utama bagi kita bersama:

Pertama, Transformasi Paradigma Pengawasan Berbasis Risiko dan Berkelanjutan. Pengawasan bukanlah upaya mencari-cari kesalahan, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga marwah peradilan dan merawat kepercayaan publik. Kita sepakat untuk menggeser pendekatan pengawasan dari yang semula pasif menunggu masalah menjadi proaktif berbasis risiko (risk-based supervision). Pimpinan satker dan Hakim Pengawas dituntut mampu memetakan titik-titik rawan sejak dini serta mengedepankan pencegahan dan pembinaan.

Kedua, Penanganan Pengaduan yang Objektif, Transparan, dan Responsif. Penanganan pengaduan masyarakat berdasar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016 harus memegang teguh prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan perlindungan bagi pelapor, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Di samping itu, kita menajamkan kemampuan merespons dinamika publik melalui percepatan klarifikasi secara real-time terhadap isu-isu krusial atau dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat agar kepastian hukum dan marwah lembaga segera pulih.

Ketiga, Digitalisasi Pengawasan Melalui Aplikasi Wastitama. Pemanfaatan teknologi informasi melalui penguatan Aplikasi Wastitama menjadi sarana krusial untuk memastikan seluruh proses pengawasan dan penanganan pengaduan berjalan tertib, transparan, terukur, dan mudah ditelusuri.

Keempat, Penguatan Tata Kelola Administrasi dan Akuntabilitas. Diskusi mendalam telah kita laksanakan pada rumpun administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum kepegawaian dan Barang Milik Negara (BMN), serta keuangan perkara dan keuangan DIPA. Ketertiban pada sektor-sektor administrasi ini merupakan pondasi utama pencegahan penyimpangan di satuan kerja.

Kelima, Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Regenerasi Kepengawasan. Momentum pelaksanaan Rakor yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat berharga akan pentingnya persatuan dan integritas. Mengingat dinamika mutasi, promosi, dan purnabakti Hakim Tinggi Pengawas Daerah berlangsung cepat, Rakor ini menegaskan pentingnya regenerasi kepengawasan yang terencana agar terjadi keseragaman persepsi dan standar operasional di seluruh wilayah.


Bagikan