Badan Pengawasan MA Gelar Rapat Pelaporan Hasil Evaluasi TPI Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
JAKARTA — 4
November 2026. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar
Rapat Pelaporan Hasil Pelaksanaan Tim Penilai Internal (TPI) Evaluasi
Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menjadi momentum
krusial bagi Mahkamah Agung dalam menegaskan komitmen penegakan integritas dan
transparansi di seluruh lingkungan peradilan Indonesia.
Hasil Penilaian Ketat TPI: Menjaga Kualitas dan Akuntabilitas
Dalam rapat tersebut, Inspektur
Wilayah 2 Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ahmad Syafiq, memaparkan hasil
evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja pengadilan
yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Dari total 104 satuan kerja (satker)
pengadilan yang diusulkan pada tahap awal, diperoleh hasil sebagai berikut:
- 86 Pengadilan berhasil lolos tahap administrasi.
- 70 Pengadilan
direkomendasikan dan melanjutkan ke tahap verifikasi/evaluasi lapangan.
Inspektur Wilayah II menegaskan
bahwa proses penyaringan ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa satuan
kerja yang direkomendasikan benar-benar memiliki kualifikasi yang relevan
dengan prinsip quality over quantity.
Kementerian PANRB Apresiasi Proses Evaluasi TPI Mahkamah Agung dan
Penekanan Integritas
Asisten Deputi Koordinasi
Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB,
Akhmad Hasmi, menyampaikan apresiasi atas proses penafsiran dan evaluasi yang
dinilai prudent (hati-hati) oleh Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah
Agung.
Dalam sambutannya, Akhmad
Hasmi menggaris bawahi beberapa poin penting:
- Kepercayaan
Penilaian Mandiri: Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 286 Tahun 2026, Kementerian
PANRB memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk melaksanakan evaluasi
secara mandiri. Pengoreksian internal yang transparan dan
objektif menjadi pertaruhan penting bagi nama baik lembaga.
- Evaluasi Pasca-Predikat (Monitoring & Evaluasi): Mengutip dinamika polemik di lembaga lain setelah memperoleh
predikat, Kementerian PANRB menekankan pentingnya proses MONEV
pasca-pemberian predikat. Satker yang meraih predikat WBK diwajibkan
menjalani masa evaluasi berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun sebelum dapat
mengajukan kenaikan predikat menuju WBBM.
- Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI): Mengingat hasil SPI oleh KPK menggunakan metode sampling
yang menunjukkan tantangan integritas secara umum, setiap satuan kerja di
lingkungan peradilan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan
persyaratan administratif untuk memperoleh predikat, Lebih dari itu,
integritas harus diwujudkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas
sehari-hari serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Arahan Plt.
Sekretaris Mahkamah Agung: Transformasi Budaya Kerja dan Island of Integrity
Rapat secara resmi dibuka
oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung yang juga merupakan Hakim
Agung, Yang Mulia Sobandi. Dalam arahannya, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan
apresiasi yang tinggi kepada seluruh Tim Penilai Internal atas kerja keras dan
komitmennya dalam melaksanakan evaluasi pembangunan Zona Integritas. Apresiasi
juga diberikan kepada satuan kerja yang berhasil memenuhi kriteria penilaian
dan direkomendasikan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Di samping itu, Plt.
Sekretaris Mahkamah Agung memberikan catatan khusus terhadap 13 satuan kerja
yang status penilaiannya masih ditangguhkan. Satuan kerja tersebut diharapkan
segera melakukan pembenahan dan perbaikan secara menyeluruh agar dapat memenuhi
standar pembangunan Zona Integritas yang telah ditetapkan.
Beberapa poin kunci yang
disampaikan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung meliputi:
- Tanggung Jawab Penilaian Mandiri:
Kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian PANRB melalui Keputusan
Menteri PANRB Nomor 286 Tahun 2026 bukan berarti melonggarkan standar
penilaian. Sebaliknya, standar penilaian internal wajib ditingkatkan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.
- Makna Hakiki Pembangunan ZI: Zona
Integritas bukan sekadar ajang memperoleh predikat administrasi atau
mengincar insentif semata, melainkan wujud nyata perubahan tata kelola,
budaya kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan.
- Membangun Kesatuan Integritas (Island of Integrity): Mengutip amanat Bung Karno bahwa "mempertahankan
kemerdekaan lebih sulit daripada merebutnya", YM Sobandi
mengingatkan agar pimpinan dan aparatur peradilan tidak membuat
"pulau-pulau integritas" yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan
membentuk satu kesatuan ekosistem integritas yang solid.
- Peran Pengadilan Tinggi dan Role Model: Ketua Pengadilan dan Pimpinan Satuan kerja harus menjadi role
model (teladan) dalam membangun pola pikir (mindset) dan budaya kerja
yang berintegritas. Pengadilan Tingkat Banding diharapkan dapat mengambil
peran aktif dalam memberikan asistensi serta mendukung Badan Pengawasan
dalam pelaksanaan fungsi pengawasan nonyudisial.
Pesan Plt.
Sekretaris Mahkamah Agung kepada Tim Penilai Internal
Mengakhiri penutupannya, Plt. Sekma menyampaikan tiga pesan utama bagi seluruh
Tim Penilai Internal (TPI):
- Jaga Independensi dan Objektivitas: Hindari kompromi terhadap standar penilaian.
- Utamakan Kualitas dibanding Kuantitas (Quality over Quantity): Keberhasilan tidak diukur dari banyaknya jumlah pengadilan yang
lulus, melainkan dari dampak nyata perbaikan layanan publik.
- Komitmen Evaluasi Berkelanjutan:
Proses pengawasan dan pendampingan harus tetap berjalan secara konsisten
bahkan setelah predikat berhasil diraih.