Informasi Publik

Berita Detail

Badan Pengawasan MA Gelar Rapat Pelaporan Hasil Evaluasi TPI Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Badan Pengawasan MA Gelar Rapat Pelaporan Hasil Evaluasi TPI Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

JAKARTA — 4 November 2026. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Rapat Pelaporan Hasil Pelaksanaan Tim Penilai Internal (TPI) Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi Mahkamah Agung dalam menegaskan komitmen penegakan integritas dan transparansi di seluruh lingkungan peradilan Indonesia.

Hasil Penilaian Ketat TPI: Menjaga Kualitas dan Akuntabilitas

Dalam rapat tersebut, Inspektur Wilayah 2 Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ahmad Syafiq, memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Dari total 104 satuan kerja (satker) pengadilan yang diusulkan pada tahap awal, diperoleh hasil sebagai berikut:

  • 86 Pengadilan berhasil lolos tahap administrasi.
  • 70 Pengadilan direkomendasikan dan melanjutkan ke tahap verifikasi/evaluasi lapangan.

Inspektur Wilayah II menegaskan bahwa proses penyaringan ketat ini dilakukan untuk memastikan bahwa satuan kerja yang direkomendasikan benar-benar memiliki kualifikasi yang relevan dengan prinsip quality over quantity.

Kementerian PANRB Apresiasi Proses Evaluasi TPI Mahkamah Agung dan Penekanan Integritas

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, Akhmad Hasmi, menyampaikan apresiasi atas proses penafsiran dan evaluasi yang dinilai prudent (hati-hati) oleh Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Akhmad Hasmi menggaris bawahi beberapa poin penting:

  1. Kepercayaan Penilaian Mandiri: Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 286 Tahun 2026, Kementerian PANRB memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk melaksanakan evaluasi secara mandiri. Pengoreksian internal yang transparan dan objektif menjadi pertaruhan penting bagi nama baik lembaga.
  2. Evaluasi Pasca-Predikat (Monitoring & Evaluasi): Mengutip dinamika polemik di lembaga lain setelah memperoleh predikat, Kementerian PANRB menekankan pentingnya proses MONEV pasca-pemberian predikat. Satker yang meraih predikat WBK diwajibkan menjalani masa evaluasi berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun sebelum dapat mengajukan kenaikan predikat menuju WBBM.
  3. Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI): Mengingat hasil SPI oleh KPK menggunakan metode sampling yang menunjukkan tantangan integritas secara umum, setiap satuan kerja di lingkungan peradilan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif untuk memperoleh predikat, Lebih dari itu, integritas harus diwujudkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Arahan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung: Transformasi Budaya Kerja dan Island of Integrity

Rapat secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung yang juga merupakan Hakim Agung, Yang Mulia Sobandi. Dalam arahannya, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Tim Penilai Internal atas kerja keras dan komitmennya dalam melaksanakan evaluasi pembangunan Zona Integritas. Apresiasi juga diberikan kepada satuan kerja yang berhasil memenuhi kriteria penilaian dan direkomendasikan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Di samping itu, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung memberikan catatan khusus terhadap 13 satuan kerja yang status penilaiannya masih ditangguhkan. Satuan kerja tersebut diharapkan segera melakukan pembenahan dan perbaikan secara menyeluruh agar dapat memenuhi standar pembangunan Zona Integritas yang telah ditetapkan.

Beberapa poin kunci yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung meliputi:

  • Tanggung Jawab Penilaian Mandiri: Kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 286 Tahun 2026 bukan berarti melonggarkan standar penilaian. Sebaliknya, standar penilaian internal wajib ditingkatkan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Makna Hakiki Pembangunan ZI: Zona Integritas bukan sekadar ajang memperoleh predikat administrasi atau mengincar insentif semata, melainkan wujud nyata perubahan tata kelola, budaya kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi pencari keadilan.
  • Membangun Kesatuan Integritas (Island of Integrity): Mengutip amanat Bung Karno bahwa "mempertahankan kemerdekaan lebih sulit daripada merebutnya", YM Sobandi mengingatkan agar pimpinan dan aparatur peradilan tidak membuat "pulau-pulau integritas" yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan membentuk satu kesatuan ekosistem integritas yang solid.
  • Peran Pengadilan Tinggi dan Role Model: Ketua Pengadilan dan Pimpinan Satuan kerja harus menjadi role model (teladan) dalam membangun pola pikir (mindset) dan budaya kerja yang berintegritas. Pengadilan Tingkat Banding diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memberikan asistensi serta mendukung Badan Pengawasan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan nonyudisial.

Pesan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung kepada Tim Penilai Internal

Mengakhiri penutupannya, Plt. Sekma menyampaikan tiga pesan utama bagi seluruh Tim Penilai Internal (TPI):

  1. Jaga Independensi dan Objektivitas: Hindari kompromi terhadap standar penilaian.
  2. Utamakan Kualitas dibanding Kuantitas (Quality over Quantity): Keberhasilan tidak diukur dari banyaknya jumlah pengadilan yang lulus, melainkan dari dampak nyata perbaikan layanan publik.
  3. Komitmen Evaluasi Berkelanjutan: Proses pengawasan dan pendampingan harus tetap berjalan secara konsisten bahkan setelah predikat berhasil diraih.
Bagikan