Himbauan kepada seluruh Pengadilan dilingkungan Mahkamah Agung RI
Dalam hal terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi TOR/RAB dan sampai dengan akhir bulan Maret 2013 KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013.
Berikut lampiran Peraturan Menteri Keuangan : 32/PMK.02/2013