KETUA MA RESMIKAN PELUNCURAN SISTEM IFORMASI MAHKAMAH AGUNG RI (SIMARI) TERINTEGRASI
JAKARTA – Resources : HUMAS, Jum’at, 27 April 2012, Ruang Wirjono, Gedung Mahkamah Agung RI. Peluncuran Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) Terintegrasi secara Resmi di buka oleh Ketua Mahkamah Agung RI DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. pada pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, para Ketua Muda dan para Pejabat Eselon I dan II, serta Konsultan PT. Pradipta Intimedia Selaras.
Dalam laporannya Kepala Biro Hukum dan Humas DR. Ridwan Mansyur, SH., MH. Selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa penerapan teknologi informasi di era informasi dan globalisasi ini sudah bukan merupakan hal yang luar biasa lagi di sebuah organisasi, tapi sudah merupakan keharusan agar kita tidak tertinggal dengan dunia diluar dengan demikian pula halnya di lingkungan Mahkamah Agung yang kita cintai ini.
Penerapan Teknologi Informasi di Mahkamah Agung sudah dimulai sejak sebelum satu atap, bahkan pada jaman satu atap sejak tahun 2007 penerapan TI di Mahkamah Agung bersamaan dengan ditetapkannya MA sebagai salah satu instansi percotohan Reformasi Birokrasi maka kemajuan penerapan IT sangat berkembang pesat dan banyak mendapat penilaian dan penghargaan terhadap prestasi pelayanan publik yang dilaksanakan MA, khususnya di bidang trasparansi administrasi perkara dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan Blue Print Mahkamah Agung RI tahun 2010 – 2035 yang di dalamnya ada arahan tentang rencana strategis penerapan TI maka Biro Hukum dan Humas selaku unit kerja yang bertanggung jawab terhadap penerapan TI di lingkungan MA telah menyusun Master Plan Sistem Informasi MA RI Tahun 2011 – 2014 di dalamnya memuat roadmap penerapan TI antara lain tahun 2011 – 2014 adalah membangun sistem informsi terintegrasi dan tahun 2013 – 2014 pemanfatan data dan informasi penunjang pengembangan sistem informasi pemerintahan elektronik atau e-Government.
Sampai saat ini aplikasi SI banyak tumbuh secara sendiri-sendiri di masing-masing satker di lingkungan MA sehingga fungsi aplikasi hanya bermanfaat untuk lingkungan satker masing-masing, tidak ada hubungan data yang dapat dimanfaatkan secara elektronis langsung dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya, sehingga keadaan tersebut diperlukan dan dilakukan secara manual dengan kopi paste atau menginput ulang sehingga sering terjadi keterlembatan, ketidakakuratan dan tenaga yang cukup banyak. Sesuai dengan roadmap Master Plan Sistem Informasi MA RI pada tahun 2011 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi telah membangun Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (Simari) Terintegrasi, yang akan mengintegrasikan SI Kepegawaian, SI Keuangan, SI Perencanaan, SI Aset dan SI Logistik yang masing-masing dikelola oleh Biro-biro terkait di bawah BUA dan Kepaniteraan untuk SIAP. Dengan terbangunnya Sistem Informasi Terintegrasi ini tanggung jawab menginput dan mengupdate data berada pada masing-masing Biro dan satuan kerja pengelola SI tersebut.
Karo Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengharapkan komitmen masing-masing unit kirja untuk terus menginput dan mengupdate database pada Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (Simari) Terintegrasi ini. Jika ada unit kerja yang tidak menginput dan mengupdate data maka unit kerja lainnya akan terganggu karena ketidaklengkapan data terjadi akibat unit kerja lain yang tidak menyediakannya. Dengan sistem informasi terintegrasi bagian data di unit kerja yang satu dapat dimanfaatkan secara bersama oleh unit kerja lainnya tanpa mengetik ulang dalam waktu yang cepat, akurat dan tepat. Hal ini lah yang melatarbelakangi dibangunnya sistem informasi terintegrasi agar Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (Simari) menjadi lebih efisien dan lebih efektif. Di akhir laporannya menyampaikan bahwa dalam Penyusunan Master Plan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI 2011 – 2014. Dalam membangun Sistem Informasi Mahkamah Agung RI Terintegrasi ini kami menggunakan metodologi yang berstandar digunakan di dunia IT dan setiap langkah demi langkah kegiatan kami sangat aktif melibatkan user dan manajemen dari masing-masing unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dengan harapan agar sesuai dengan kebutuhan MA dan hasilnya berkualitas.
Dalam sambutannya Ketua MA H. M. Hatta Ali pada saat peluncuran Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) Terintegrasi. Bahwa sebagai pemangku kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung kita menyadari betapa pentingnya peran teknologi informasi dalam mendukung upaya pencapaian visi misi Mahkamah Agung. Peran penting teknologi informasi dalam mendukung proses kerja di lingkungan unit kerja masing-masing harus menjadi pemahaman bersama dalam upaya meningkatkan kinerja Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya. Sebagai mana di ketahui sejak ditetapkannya MA sebagai salah satu proyek percontohan Reformasi Birokrasi sudah banyak prestasi MA dalam penerapan TI hingga saat ini dan banyak pula pengakuan dari pihak-pihak luar MA yang memberikan penghargaan maupun peringkat penerapan TI terbaik yang sudah diraih MA seperti Informasi Putusan Perkara, Meja Informasi Pengadilan, Sistem Informasi Administrasi Perkara, Sistem Informasi Pengaduan dll.
Dalam upaya peningkatan pelayanan publik MA telah mengeluarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan merupakan implementasi dari UU No. 14/2008 tentang Pelayanan Informasi Publik dan SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan yang merupakan implementasi dari UU No. 25/2009 dimana dalam penerapan 2 perangkat hukum tersebut sangat diperlukan dukungan TI sebagai alat mempercepat dan mempermudah.
Saya senang mendapatkan laporan dari kepada saya Biro Hukum dan Humas yang telah mampu membangun sebuah Sistem Informasi Terintegrasi yaitu Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (Simari) Terintegrasi. Sebuah langkah yang baik untuk mengintegrasikan sistem informasi – sistem informasi yang sudah ada sebelumnya seperti Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP), SI Keuangan, dsbnya.
Dengan demikian saya yakin kekuatan Sistem Informasi Mahkamah Agung RI sampai saat ini secara umum insya Allah sudah semakin baik. Artinya kita harapkan proses Reformasi Birokrasi yang sedang bergulir di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan akan dapat berjalan dengan baik dan lebih cepat lagi kita peroleh hasilnya. Mudah-mudahan penilaian dari pelaksanaan RB yang saat ini sedang dilaksanakan oleh tim RB Nasional akan menunjukkan nilai yang baik. Sejak lembaga peradilan berada dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung RI tahun 2005 hingga saat ini masing-masing satker dan pengadilan mengembangkan aplikasi maupun sistem informasi tumbuh secara seporadis sendiri-sendiri, disatu sisi sangat positif dalam rangka meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat namun di sisi lain hal negatifnya adalah tidak efisien dan tidak efektif. Baik di Mahkamah Agung sendiri maupun di satker dan pengadilan selalu ada masalah duplikasi dan tidak validnya data sehingga sering menimbulkan ketidakpuasan pimpinan maupun masyarakat pada umumnya terhadap informasi yang dihasilkan.
Dari segi investasi sumber daya IT juga terjadi pemborosan karena sumber daya yang semestinya bisa dimanfaatkan bersama dan cukup satu objek yang dapat di-share namun masing-masing unit kerja atau satker menginvestasikannya sendiri-sendiri. Sebagai contoh data kepegawaian sekarang ini masih sendiri-sendiri memiliki validasi datanya sehingga untuk data seorang hakim antara Ditjen Badilum, kepaniteraan, dan Biro Kepegawaian masing-masing berbeda statusnya dan masing-masing mengklaim yang paling valid. Demikian pula antar Biro di bawah BUA data seorang pegawai bisa berbeda-beda statusnya.
Di sisi lain di lingkungan pengadilan, masing-masing pengadilan mempunyai sistem informasi yang berbeda-beda karena belum ada kesepakan untuk menetapkan satu sistem informasi. Kondisi sistem yang masih berjalan seperti yang saya sebutkan tadi sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini. Saya mengharapkan dengan adanya Sistem Informasi Mahkamah Agung RI Terintegrasi yang dikembangkan oleh Biro Hukum dan Humas ini dapat menjawab permasalahan sistem informasi seperti yang saya sebutkan tadi. Karena data yang selalu digunakan oleh berbagai satker atau user lainnya tidak perlu mengentri berkali-kali cukup sekali enteri selanjutnya dishare untuk dimanfaatkan oleh user atau satker lainnya. Sehingga data tersebut tetap konsisten setiap saat diperlukan. Sebagai contoh pengelolaan database yang benar dalam sistem terintegrasi data seorang hakim akan dikelola oleh Ditjen masing-masing selanjutnya akan terupdate secara otomatis tanpa campur tangan siapapun di database Biro Kepegawaian Pusat yang selanjutnya akan dishare untuk dimanfaatkan oleh user dari satker-satker lainnya.
Dengan terbangunnya sistem informasi Mahkamah Agung Terintegrasi ini tentunya akan banyak menjawab kebutuhan data dan informasi yang komprehensif bagi manajemen/pimpinan Mahkamah Agung dalam mengelola sumber daya dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik fungsi yudisial maupun non yudisial. Dalam konsep Sistem Terintegrasi pelayanan harus berubah, dimana cara-cara lama seperti bertemu face to face, penyediaan formulir di loket, antrian, dana lain sebagainya sebagaimana biasa kita lihat atau alami harus segera ditinggalkan. Sebagai gantinya adalah penggunaan key board, CPU, layar monitor, dan jaringan (network) istilah populernya saat ini adalah paper less system.
Hal ini tentu membawa implikasi perubahan manajemen pelayanan yang selama ini ada. Perubahan tidak hanya berlaku disatu bagian saja, di lembaga peradilan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya secara komputerisasi tidak dapat hanya dilakukan pada bidang teknis perkara (Yudisial) saja tapi juga di bidang non teknis termasuk diantaranya sistem kepegawaian, keuangan, perencanaan, logistik, dan aset. Namun implementasi TI dalam tatarannya yang paling ideal memang sangat menjanjikan. Tetapi apakah sebegitu drastisnya implementasi sistem terintegrasi tersebut? Jawabannya Ya, Namun untuk sampai ke sana jalannya memang sangat panjang, berliku penuh rintangan dan tidak serta merta bisa dilakukan dalam waktu semalam. Untuk itu diperlukan visi yang jelas supaya tidak terjadi yang sebaliknya. Seberapa hebat dan canggihnya sebuah sistem informasi dikembangkan tanpa kesiapan SDM pengguna dan juga infrastrukturnya maka sistem informasi yang dikembangkan tersebut akan tidak terpakai kembali. Masalah seperti ini sudah sering terjadi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Kunci sukses dari implementasi teknologi tentunya adanya komitmen dan dukungan dari semua pihak manajemen Mahkamah Agung untuk mengalokasikan sumber daya manusia dalam memanfaatkan dan memelihara sistem tersebut.
Hatta Ali juga berharap dengan di luncurkannya Sistem Informasi Mahkamah Agung RI Terintegrasi ini dapat diimplementasikan dan dikembangkan terus sesuai dengan Master Plan Sistem informasi Mahkamah Agung RI 2011-2014 yang sudah kita miliki di akhir sambutannya.
Acara di lanjutkan dengan Demo peluncuran Sistem Informasi Mahkamah Agung RI Terintegrasi yang di saksikan oleh Ketua MA H. M. Hatta Ali, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Para Ketua Muda serta Karo Hukum dan Humas. Dan memberikan pelatihan kepada masing-masing user yang berada di lingkungan Mahkamah Agung RI. (ds/ats)