MA dan KPP-PA Tandatangani Kesepakatan Bersama
Get Adobe Flash player
-

MA DAN KPP-PA TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PENINGKATAN PEMENUHAN HAK ANAK

IMG 2208

JAKARTA – Resources : HUMAS, Permasalahan kesetaraan gender masih dihadapi dalam pembangunan bidang politik dan pengambilan keputusan khususnya di lembaga yudikatif adalah belummaksimalnya peran dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan data tahun 2011 di bidang yudikatif, presentase perempuan menjadi hakim, jauh lebih kecil disbanding jumlah hakim laki – laki. Data menunjukkan bahwa hanya terdapat 4 perempuan yang duduk di posisi strategis Yudikatif (Pimpinan dan Hakim Agung pada MA, Hakim Konstitusi pada MK, dan anggota pada KY) atau sekitar 5,88 persen. Walaupun presentase perempuan menjadi jaksa cukup besar, yaitu 25,7 persen. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan laki- laki masih terdapat kesenjangan gender.

Secara umum, isu gender di lembaga peradilan masih bersifat netral gender. Masih perlu adanya persamaan persepsi bahwa isu gender seharusnya menjadi satu pertimbangan utama dalam tahapan penyusunan kebijakan/program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi. Didasari Hal tersebut, MA dan KP3A menandatangani nota kesepahaman bersama tentang pengarusutamaan gender dan peningkatan pemenuhan hak anak pada Jumat, 27 April 2012 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan jajarannya, Para Pejabat Eselon I dan II MA, dan para undangan lainnya.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan besama ini akan meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender di MA.