Pengembangan Mekanisme Pengaduan
Get Adobe Flash player
-

Penanganan pengaduan masyarakat adalah merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan Mahkamah Agung kepada masyarakat. Untuk itu dengan meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja Badan Pengawasan dan memberikan otoritas kepada Pengadilan Tingkat Banding sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung. Sejalan dengan hal di atas sesuai tema RakernasTahun 2011 “Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung” dari tema tersebut di kandung pengertian bahwa Pengadilan Tingkat Banding sebagai bagian organisasi kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung harus diberdayafungsikan untuk ikut ambil bagian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Selain pengaduan online peningkatan yang dilakukan dalam mekanisme pengaduan pada tahun 2011 adalah dengan membuat sistem penerimaan pengaduan melalui layanan pesan singkat atau disebut juga dengan Short Message Service (SMS).SMS Pengaduan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. No : 216/KMA/SK/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS). Pengaduan melalui layanan pesan singkat dimaksudkan untuk mendorong aparatur dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya untuk melaporkan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peratuan perundang-undangan dan atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh aparat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung dan di Lingkungan Peradilan.
Pengiriman SMS pengaduan ditujukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.melalui nomor 0852-824.90.900 dengan mengetik format namapelapor#nip#satker#ibukotapropinsi#terlapor#isipengaduan. Sistem ini akan mulai efektif dilakukan di tahun 2012.